Pelayanan publik merupakan hak dasar bagi warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hl ini dilakukan karena pelayanan publik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Pelayanan publik bukan semata-mata hanya menyiapkan instrumen berjalannya birokrasi untuk menggugurkan kewajiban negara, melainkan lebih dari itu, bahwa pelayanan publik merupakan esensi dasar bagi terwujudnya keadilan sosial.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang dengan Malang Corruption Watch (MCW) serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, pada Hari Senin Tanggal 5 November 2012 di Auditorium Kampus III Universitas Widyagama Malang

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.