Penyelenggaraan Akademik Program studi di bawah Fakultas hukum menerapkan ketentuan umum sebagai berikut :

  • Sistem Kredit Semester (SKS) berlandaskan kepada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Mendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit untuk Perguruan Tinggi. SKS adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
  • Mengimplementasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi sejak kurikulum tahun 2007 (berdasarkan SK No 034/PTS.030.H1/Kep/IX/2007) telah diperkuat dengan muatan elemen-elemen kompetensi di dalam setiap matakuliah. Ada lima elemen kompetensi (SK Mendiknas No 232/U/2000) di dalam KBK, yakni:
    • Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
    • Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
    • Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
    • Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
    • Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB), adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
  •  Ditunjang bentuk-bentuk pembelajaran antara lain :
    • Kuliah Kelas yang didukung perangkat visual (LCD Projector) dalam bentuk ceramah, diskusi atau seminar.
    • Kuliah lapang, kerja praktek maupun magang pada dunia industri, Kuliah Pengabdian Masyarakat /KKN.
    • Praktikum untuk mendukung penguasaan aspek praktis.
    • Workshop untuk membekali penguasaan aspek praktis dan pengembangan proyek-proyek khusus.
    • Studio untuk membekali kemampuan perancangan.
    • Tugas Akhir untuk membina kemampuan meneliti menerapkan keilmuan dan mengembangkan kreativitas.
    • Serta Aktivitas-aktivitas ekstra sebagai upaya pembinaan hardskill dan softskill mahasiswa.