Berdasarkan Peraturan Universitas, No : 2/PTS.030.H-1/2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Universitas, tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur dalam organisasi Fakultas adalah sebagai berikut :
- Dekan
- Wakil Dekan
- Senat Fakultas
- Tatausaha Fakultas
- Ketua Jurusan
- Sekretaris Jurusan
- Staff Akademik
- Staff Administrasi