Berdasarkan Peraturan Universitas, No : 2/PTS.030.H-1/2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Universitas, tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur dalam organisasi Fakultas adalah sebagai berikut :

  • Dekan
  • Wakil Dekan
  • Senat Fakultas
  • Tatausaha Fakultas
  • Ketua Jurusan
  • Sekretaris Jurusan
  • Staff Akademik
  • Staff Administrasi