Berdasarkan Peraturan Universitas Widyagama Malang, Nomor: 2/PTS.030.H1/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas, maka tugas pokok dan fungsi Organisasi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang adalah sebagai berikut:

  1. DEKAN
    • Berkedudukan di bawah Rektor dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor;
    • Bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    • Membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi fakultas;
    • Membawahi dan mengkordinasikan tugas-tugas wakil dekan dan ketua-ketua bagian;
    • Membuat laporan bulanan, semesteran, tahunan dan masa akhir jabatan kepada Rektor;
  1. WAKIL DEKAN
    1. Berkedudukan sebagai wakil dan membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    2. Melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Dekan apabila Dekan berhalangan tidak tetap;
    3. Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:
      • perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
      • pembinaan tenaga kependidikan yang dilakukan bersama bagian;
      • penciptaan iklim akademik yang kondusif di dalam kampus;
      • pengolahan data yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
      • pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar tiap semester;
      • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
      • perencanaan dan pengelolaan anggaran Fakultas;
      • pelaksanaan pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;
      • penyusunan kebutuhan perlengkapan fakultas
      • pengelolaan kerumah tanggaan dan pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris;
      • pelaksanaan tugas ketatausahaan;
      • pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat;
      • pelaksanaan pembinaan mahasiswa dalam bidang penalaran, minat, bakat, seni, olah raga, dan aktifitas lainnya;
      • pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
      • pelaksanaan hubungan dengan alumni dalam rangka memperkuat hubungan dengan dunia kerja dan stake holder
      • pembinaan jalinan kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha kemahasiswaan;
      • penciptaan iklim kemahasiswaan yang kondusif dalam kampus;
      • pelaksanaan program pembinaan dan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa;
      • pelaksanaan kegiatan ilmiah mahasiswa melalui Program Kreatifitas Mahasiswa, Lomba Karya Ilmiah Inovatif, Karya Tulis Ilmiah dan Kesempatan lomba lainnya;
      • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dekan.
  1. KETUA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
    • Berkedudukan di bawah Dekan dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan;
    • Menyelenggarakan program-program akademik atas dasar kurikulum yang berlaku;
    • Melaksanakan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum;
    • Mengkkordinasikan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum dengan ketua-ketua bagian;
    • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran;
    • Melaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
    • Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan mengkoordinasikan dengan ketua-ketua bagian;
    • Melaksanakan kegiatan-kegiatan penetapan mata kuliah, penetapan dan penyusunan jadwal kuliah, praktikum, formasi dosen, Praktek Magang , Bimbingan Skripsi dan Ujian Komprehensif, seminar mahasiswa atau dosen, kuliah tamu dan forum keilmuan lainnya;
    • Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis setiap bulan/semester kepada Dekan;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dekan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  1. KETUA BAGIAN
    • Berkedudukan di bawah Ketua Program Studi dan bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Program Studi;
    • Mengkoordinasikan, pengawasan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
    • Menyusun program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan ilmu hukum;
    • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
    • Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
    • Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan tenaga teknisi, keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah dan peningkatan ketrampilan pengabdian kepada masyarakat, dan kenaikan jabatan akademik;
    • Mengusulkan program pengembangan laboratorium;
    • Mengusulkan jadwal penggunaan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian;
    • Melaksanakan kegiatan penetapan mata kuliah, formasi dosen, penetapan da penyusunan jadwal praktikum, praktek magang, bimbingan skripsi dan ujian komprehensif, seminar mahasiswa atau atau dosen, kuliah tamu dan forum keilmuan lainnya;
    • Melaksanakan pembinaan mahasiswa bagian dalam rangka pengembangan penalaran dan keilmuan;
    • Menjalin hubungan dengan alumni dalam rangka memperkuat hubungan dengan dunia kerja dan Stake Holder;
    • Menyusun perencanaan pengembangan kerjasama, dengan lembaga-lembaga swasta, Pemerintah Daerah, lembaga penelitian, yayasan beasiswa, LSM, asosiasi industri, organisasi profesi, maupun pengembangan media komunikasi/jurnal ilmiah;
    • Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Program Studi dan atau Dekan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  1. SENAT FAKULTAS
    1. Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas;
    2. Anggota Senat Fakultas terdiri atas Guru Besar, pimpinan Fakultas, Ketua Bagian dan dua orang wakil dosen yang mewakili Bagian melalui proses pemilihan;
    3. Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara anggota;
    4. Senat Fakultas memiliki tugas pokok:
      • Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
      • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik,kecakapan dan kepribadian sivitas akademika;
      • Merumuskan norma, etika dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas;
      • Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan;
      • Memberikan pertimbangan atas dosen yang dicalonkan memangku jabatan fungsional akademik lebih tinggi;
      • Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlalu;
      • Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan;
      • Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta pengusulan jabatan fungsional akademik;
      • Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat Fakultas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.