IMG_8610Universitas Widyagama terus berbenah diri dalam rangka untuk memenuhi standar pendidikan sesuai dengan kebutuhan pengguna (masyarakat) pada produk perguruan tinggi. Hari ini senin, 15 Desember 2014 dimulai hari pertama acara Lokakarya Kurikulum Perguruan Tinggi Berbasis KKNI yang bertempat di Auditorium Kampus III Universitas Widyagama Malang. Sejumlah 40 peserta Lokakarya yang terdiri dari para ketua Jurusan / Prodi, Sekretaris Jurusan, dan Pengelola Program Pascasarjana, unit pengelola P2K (khususnya tracer studi), dan unit PMB.

Kegiatan Lokakarya Kurikulum ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi peraturan pemerintah no. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang ditetapkan/diundangkan tanggal 17 Januari 2012, melaksanakan pasal 5 (3) PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Lokakarya Kurikulum Berbasis KKNI kali ini juga merupakan bagian dari kebijakan Universitas Widyagama Malang yang bertujuan:  1) Membentuk tim Kurikulum disetiap Fakultas, 2) Tim Kurikulum melakukan evaluasi terhadap kurikulum lama, 3) Tim Kurikulum mempelajari peraturan perundangan terkait kurikulum yang berbasis KKNI dan SNPT, 4) Universitas memberlakukan peraturan rektor tentang pembelajaran, dan 5) Tim kurikulum menyusun kurikulum KPT berbasis KKNI.

IMG_8614Acara Lokakarya akan berlangsung selama 2 hari yakni mulai hari ini tanggal 15 Desember 2014 hingga besok selasa, 16 Desember 2014, melalui kegiatan Lokakarya Kurikulum ini diharapkan tim kurikulum benar-benar memperhatikan hal-hal yang terkait dengan bagaimana menyusun sebuah kurikulum yang dapat diterapkan kepada user (mahasiswa) sehingga dapat menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang mampu berdaya saing di dunia kerja nantinya. Selain itu melalui Lokakarya ini akan lahir sebuah kurikulum yang mampu menjawab tantangan global dimana sekarang sudah masuk pada era Ekonomi Asean, sebagai institusi perguruan tinggi yang mencetak lulusan sarjana-sarjana kita berkewajiban dan bertanggung jawab bagaimana agar output lulusan kita nantinya mempunyai nilai (kompetensi) yang sesuai dengan permintaan pasar (masyarakat) sebagai user (demikian sambutan dari wakil rektor II: Dr. H. M. Sodik, SE.,MSi).

Satu hal terpenting pada Lokakarya Kurikulum kali ini bahwa nantinya kepada mahasiswa lulusan perguruan tinggi akan diberikan sebuah Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) yang berisi tentang; informasi kualifikasi akademik dari mahasiswa dalam bentuk naratif deskriptif. Pada forum Lokakarya ini segera dirumuskan format baru terstandar yang nanti akan dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Dalam pemberian SKPI ini  dilakukan oleh jurusan / program studi masing-masing dan dilakukan secara obyektif sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh mahasiswa. Sebagai misal; mahasiswa jurusan teknik elektro, dia mempunyai keahlian khusus dibidang desain website, maka didalam SKPI dicantumkan atau diberikan sebuah pengakuan / dokumen yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar memiliki kompetensi tersebut. SKPI ini adalah merupakan manifestasi dari pelaksanaan peraturan pemerintah no. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijasah). Beberapa manfaat dari SKPI ini adalah; 1) SKPI merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan dan sikap/moral seseorang, 2) Menghasilkan lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna baik di dalam negeri maupun luar negeri, 3) meningkatkan kelayakan kerja terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi. (demikian jelas bu Adya). (san/pip)