FORDIHUM BEM FH UWG Bedah Banjir Sumatera: Ketika Negara Gagal Menegakkan Hukum Lingkungan

by | Jan 13, 2026 | Berita, FH | 0 comments

UWG Malang, 13 Januari 2026 — Banjir yang terus berulang di wilayah Sumatera kembali menjadi sorotan tajam dalam Forum Diskusi Hukum (FORDIHUM) yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang. Mengusung tema “Banjir Sumatera: Ketika Kerusakan Lingkungan, Lemahnya Penegakan Hukum, dan Tanggung Jawab Negara Bertabrakan”, diskusi ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan persoalan hukum dan kegagalan tata kelola negara.

Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (13/1/2026) pukul 11.30–14.00 WIB, FORDIHUM menghadirkan kolaborasi lintas perspektif: akademisi hukum, aktivis lingkungan, dan praktisi kebencanaan. Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga pemerhati lingkungan.

Banjir Sumatera: Fenomena Yuridis, Bukan Sekadar Alamiah

Pemateri utama, Dr. Fatkhurohman, SH., M.Hum., Dosen Pascasarjana Magister Hukum UWG, menegaskan bahwa banjir di Sumatera harus ditempatkan sebagai konstruksi yuridis, bukan semata peristiwa meteorologis.

“Dalam pendekatan hukum lingkungan modern, bencana ekologis adalah akibat dari konfigurasi kebijakan, regulasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sumatera tidak kekurangan hukum lingkungan, tetapi mengalami defisit efektivitas hukum,” tegasnya.

Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang secara normatif dinilai sangat progresif. Namun dalam praktiknya, hukum kerap gagal menahan laju kerusakan hutan, daerah aliran sungai, dan kawasan gambut.

Lingkungan Hidup adalah Hak Konstitusional Warga

Lebih lanjut, Dr. Fatkhurohman menekankan bahwa lingkungan hidup merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH. Kerusakan lingkungan yang berujung banjir berarti negara telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

“Setiap izin yang merusak fungsi ekologis sejatinya adalah pelanggaran hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Selective Enforcement dan Hipokrisi Hukum

Sorotan tajam juga diarahkan pada praktik selective enforcement dalam penegakan hukum lingkungan. Menurut Dr. Fatkhurohman, UUPPLH telah menyediakan tiga rezim sanksi sekaligus—administratif, perdata, dan pidana—yang membentuk regulatory pyramid yang kuat.

Namun realitas di Sumatera menunjukkan sebaliknya.
“Hukum kuat ke bawah, tetapi lunak ke atas. Korporasi besar jarang tersentuh, sementara masyarakat kecil justru kerap dikriminalisasi. Inilah yang dalam ilmu hukum disebut legal hypocrisy—hukum ada, tetapi tidak berlaku bagi pemilik kekuasaan ekonomi,” tegasnya.

Negara Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Diskresi

Dalam kerangka environmental governance, negara diposisikan sebagai aktor utama yang memiliki kewajiban positif untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak lingkungan warga. Kegagalan mengawasi izin, membiarkan pelanggaran baku mutu, hingga abainya pemulihan pascabencana merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban tersebut.

FORDIHUM: Ruang Kritis Mahasiswa Hukum

Melalui FORDIHUM ini, BEM Fakultas Hukum UWG Malang menegaskan peran mahasiswa hukum sebagai agen kritik dan pengawal nurani konstitusi. Diskusi ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa krisis lingkungan adalah persoalan keadilan dan tanggung jawab negara.

FORDIHUM menjadi bukti bahwa kampus bukan menara gading, melainkan ruang intelektual yang berani menyuarakan kebenaran ketika hukum dan lingkungan hidup dipertaruhkan.(san/pip)

Berita Terbaru UWG