Oleh: Prof. Dr. Ir. Aji Suraji, M.Sc., IPU, ASEAN Eng.
Pakar Transportasi Nasional | Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik UWG Malang | Direktur Pascasarjana UWG
Kecelakaan lalu lintas kerap dipahami secara sederhana: ada tabrakan, ada korban, maka pasti ada pihak yang salah. Namun, pendekatan seperti ini berisiko menyesatkan keadilan. Dalam hukum pidana, dikenal asas klasik actus non facit reum nisi mens sit rea—sebuah perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak disertai niat atau kesalahan batin (mens rea).
Di sinilah hukum dan keselamatan transportasi bertemu: tidak semua kecelakaan lahir dari niat jahat atau kelalaian murni.
Kasus Sleman: Ketika Niat Menjadi Kunci
Peristiwa di Sleman baru-baru ini memicu perdebatan publik. Seorang suami mengejar penjambret yang merampas harta istrinya. Pengejaran itu berakhir tragis ketika motor pelaku menabrak pembatas beton hingga meninggal dunia.
Sekilas, ini tampak sebagai kecelakaan fatal. Namun jika ditelaah lebih dalam, pertanyaannya bukan sekadar apa yang terjadi, melainkan apa niat di balik tindakan tersebut.
Menimbang Mens Rea: Mengejar Bukan untuk Mencelakai
Dalam kecelakaan lalu lintas biasa, mens rea umumnya berupa kelalaian (culpa). Akan tetapi, kasus pengejaran pelaku kejahatan memiliki dimensi berbeda:
- Tidak ada niat jahat sejak awal
Sang suami tidak memiliki kehendak untuk mencederai atau menghilangkan nyawa siapa pun. Tindakannya bersifat spontan, reaktif, dan dipicu oleh kejahatan yang sedang berlangsung. - Tujuan yang sah secara sosial dan moral
Pengejaran dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan dan melindungi hak korban. Dalam perspektif hukum, ini dapat dikaitkan dengan pembelaan terpaksa atau partisipasi warga dalam mencegah tindak pidana.
Dengan demikian, menyamakan tindakan ini dengan perilaku ugal-ugalan di jalan raya adalah kekeliruan logis sekaligus yuridis.
Causa: Jangan Potong Rantai Peristiwa
Penegakan hukum yang adil tidak boleh melihat kejadian secara parsial. Benturan dengan pembatas beton bukanlah sebab utama (causa prima), melainkan akibat dari rangkaian peristiwa yang diawali oleh penjambretan.
Tanpa tindak kejahatan tersebut:
- tidak ada pengejaran,
- tidak ada kepanikan,
- dan tidak ada kecelakaan fatal.
Karena itu, mens rea pengejar tidak dapat disamakan dengan pengemudi yang sengaja melanggar hukum lalu lintas atau bertindak ceroboh tanpa alasan pembenar.
Keadilan yang Berperspektif Nurani
Pendekatan mens rea mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar menghitung korban dan kerusakan, tetapi menimbang niat, konteks, dan proporsionalitas. Menghukum warga yang bereaksi terhadap kejahatan tanpa membaca konteks batinnya berpotensi melukai rasa keadilan publik dan justru melemahkan keberanian masyarakat melawan kriminalitas.
Penutup
Kecelakaan lalu lintas tidak selalu hitam-putih. Dalam kasus tertentu, keadilan hanya bisa ditegakkan jika penegak hukum berani melihat lebih dalam—ke ruang batin pelaku, ke sebab awal peristiwa, dan ke nilai kemanusiaan yang menyertainya.
Mens rea bukan sekadar konsep hukum, melainkan kompas moral dalam mencari keadilan yang beradab. (San/PIP)





