Inilah antara lain isi dari peraturan pemerintah tentang Manajemen ASN yang disosialisasikan kepada para dosen PNS dpk (dipekerjakan) di Kampus Inovasi Universitas Widyagama Malang pada Sabtu 29 Juni 2019 kemarin.
Pada awal Ramadhan beberapa waktu yang lalu, empat perwakilan dosen PNS dpk Universitas Widyagama Malang diundang oleh LLDIKTI 7 (Lembaga Layanan DIKTI 7) untuk mengikuti Sosialisasi Manajemen ASN. Mereka adalah Zulkarnain, SH, MH; Arie Restu Wardhanu, ST, MT, PhD; M Agus Sahbana, ST, MT dan Dr. Survival, SE, MM. Pada Sabtu kemarin, giliran para wakil ini meneruskan informasi yang diterima kepada seluruh dosen PNS dpk yang ada di Kampus Inovasi ini, yang seluruhnya berjumlah 34 orang. Jumlah ini adalah terbanyak di Kota Malang kedua sesudah dosen PNS dpk di UMM dan terbanyak ke 4 di lingkungan LLDIKTI 7.
Dalam sambutan pengantarnya, Dra. Yekti Intyas Rahayu, MM, koordinator dosen PNS dpk di UWG yang juga Wakil Rektor ll menyampaikan harapan bahwa para dosen PNS dpk di UWG benar-benar memperhatikan materi yang akan disampaikan agar mengerti benar apa tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Beberapa point yang disampaikan pada sosialisasi tersebut antara lain terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 dan Undang-undang RI No. 5 tahun 2014.
Zulkarnain, SH, MH meneruskan materi tentang perbedaan ASN dan PNS, jabatan fungsional dan jabatan fungsional akademik, tentang kewajiban pengisian SKP dan LKD-KKD bagi DYS serta larangan dosen PNS dpk untuk berpolitik. “Begitu dosen PNS dpk mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat, maka saat itu juga yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS,” demikian antara lain penjelasan Zulkarnain. Ditambahkan pula oleh dosen yang sedang menyelesaikan studi S3 nya tersebut bahwa dosen PNS dpk juga akan dikenai kewajiban mengurus keoangkatan dan jabatan fungsionalnya dalam waktu tertentu, dan bila tidak akan dikenai sanki.
Arie Restu meneruskan informasi terkait dengan kewajiban melakukan presensi, ijin cuti dan sanksi-sanksi dan pada kesempatan terakhir Survival meneruskan informasi terkait dengan peraturan dosen PNS dpk yang melanjutkan studi. “Dosen PNS dpk yang ijin melanjutkan studi atas biaya pemerintah, harus menyelesaikan studi sesuai ketentuan waktu yang ada. Bila tidak mampu menyelesaikannya maka ybs dikenai kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima, plus bunganya,” demikian jelas Survival.
Rangkaian acara sosialisasi diakhiri dengan pemberian cindera mata kepada salah seorang dosen PNS dpk yang pada tahun ini mendapatkan rahmat untuk menjadi tamu Allah dalam program haji yaitu Dr. H. Lukman Hakim, SH, MH. (san/pip/red:rh)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.