Pasal-pasal penting dalam UU PT 2012

Berbagai diskusi, polemik dan wacana tentang Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) berakhir sudah (download disini).  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UUPT dalam sidang paripurna yang berlangsung Jumat, 13 Juli 2012. Seluruh (sembilan) fraksi DPR menyetujui pengesahan undang-undang tersebut secara bulat.  Hingga saat ini, UUPT ini masih diproses secara administratif dalam lembaran negara.  “Inti dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi agar penyelenggaraan pendidikan tinggi harus didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya (Sumber Tempo, 13 Juli 2012). Dia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan tinggi juga harus bebas dari politik praktis.

Tidak ingin Undang-Undang ini bernasib sama dengan Undang_undang Badan Hukum Pendidikan yang telah digugurkan oleh Makamah konsitusi (MK), pemerintah memperhatikan betul masukan yang diberikan oleh MK pada saat itu. Isu mengenai keseragaman, liberalisasi hingga komersialisasi tidak luput menjadi titik perhatian ketika menyusun undang-undang pendidikan tinggi ini, “ Jelasnya tidak ada penyeragaman pada pengelolaan perguruan tinggi, setiap perguruan tinggi dapat memilih otonomi sumber dayanya, bisa dalam bentuk satuan kerja di bawah Kemdikbud seperti Direktorat jenderal, Badan Layanan Umum (BLU) atau dalam bentuk Perguruan tinggi Berbadan Hukum “ demikian kata Mendikbud M Nuh di kantornya. (Sumber Dikti)

Sebelum ini tinjauan kritis terhadap RUU antara lain perihal pembiayaan, peran serta masyarakat, dan peran negara asing menjadi isyu sentral.  Semua terjawab dengan jelas dalam UU ini, antara lain pendidikan adalah jasa nirlaba. APBN diperuntukkan dengan eksplisit kepada PTN, PTS dan mahasiswa.  Masyarakat berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring penyelenggaraan PT.  Peran penjaminan mutu PT semakin eksplisit dan menjadi kebutuhan PT untuk mengembangkannya.  Akreditasi lebih mudah dipahami khususnya oleh PTS, yang selama ini dianggap menyulitkan.

Dalam UU ini, peran negara atau lembaga asing dinyatakan dengan jelas, namun diberi rambu-rambu yang jelas untuk tetap mengutamakan kepentingan nasional.  PT asing diwajibkan: a. memperoleh izin Pemerintah; b. berprinsip nirlaba; c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan d. mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

Berikut beberapa catatan penting (dowload disini)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *