Menjadi Dosen Profesional

Zulkarnain, SH., MH

Dengan diberlakukannya UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta peraturan yang terkait, posisi dan eksistensi dosen semakin terangkat dan berdaya untuk menjalankan peran dan fungsinya untuk menjadi dosen profesional.  Sebagaimana pada pasal 1 dalam UU 14 tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tuntutan kepada dosen untuk menunjukkan keprofesionalnnya didukung berbagai program dan instrumen.  Program sertifikasi dosen dan hibah tertentu disediakan agar dosen dapat menjalankan aktivitasnya secara penuh, yakni setara 12 hingga 16 sks sebagaimana persyaratan UU.  Sebagai konsekwensinya, dosen pun harus menunjukkan kinerja yang bermutu, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka institusi.   Bagi dosen yang telah terbiasa berkinerja tinggi, melaksanakan kegiatan tridarma secara baik dan memenuhi UU; hal ini dianggap biasa, bahkan dijadikan modal untuk menunjukkan keprofesionalan.    Momentum UU tersebut bahkan sangat ditunggu-tunggu untuk menunjukkan mutu pendidikan nasional dalam kancah global.  Sebaliknya, bagi dosen yang tidak biasa bekerja keras, akan mengalami hambatan memenuhi kinerja sesuai persyaratan UU.

Zulkarnain, SH., MH

Menjadi dosen profesional memang tidak mudah.  Rambu-rambu kinerja dosen semakin terukur dan nyata yang harus dipenuhi oleh seorang dosen.  Menurut UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 12 ayat (2), dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.  Dalam ayat (3) dinyatakan dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (PT) dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.  Sebagaimana PP 37 tahun 2009, seorang dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu

Menjadi dosen serba bisa (inovatif) wajib dilakukan pada saat ini.  Hal ini lumrah dijalankan oleh para entrepreneur di bisnis swasta, yang senantiasa mengupayakan nilai tambah dari bisnisnya.  Dosen harus penuh waktu mendalami keilmuannya, sabar dan tenang mengembangkan, dan mengaplikasikannya kepada masyarakat.    Ia pun harus memahami organisasi institusinya, berjejaring dengan koleganya, dan secara terbuka menunjukkan kinerjanya. Profil dosen inovatif ini adalah dambaan, kebanggaan dan sekaligus menjadi potret entrepreneur bagi mahasiswa. Dosen pun harus berjuang dan tangguh,  tidak takut, dan militan  meningkatkan kapasitas keilmuan.  Ini bukan bermakna dosen harus berpraktek bisnis; hal ini justru melanggar kaidah profesi.  Saat ini para dosen,.. sudah terlanjur memiliki SK dosen, sebaiknya sekalian nyemplung, .. kita bisa menjadi dosen profesional.

Wahai para dosen,.. mari mendalami tridarma dan penunjangnya dengan sungguh-sungguh. Mari menjadi entrepreneur didasari keilmuan.  Bekerja dalam kerangka institusi.  Jangan memilih alternatif lain.

Naskah selengkapnya bisa dilihat disini.

Lembah Panderman, 29 Maret 2013

 

1 Comment

  1. enjah

    Yth. Pak Zulkarnen,SH.MA

    comentar saya, tertarik dengan apa yang ditulis bapak dan kebetulan saya sedang membuat tesis yang intinya dosen harus memiliki jiwa interprenueursif. tetapi lebih menitik beratkan kepada mempersiapkan seorang dosen untuk memiliki bekal pengetahuan sebagai interprenueursif, tentunya sebagai pimpinan perlu memberikan pembinaan melalui kegiatan Pelatihan interprenueursif. mungkin bapak bisa memberikan / menginformasikan mengenai jurnal tentang pengaruh pelatihan interprenueursif terhadap motivasi dosen dan self efficacy.
    terima saksih sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *