Pancasila, SDM dan Lingkungan Hidup

Naskah ini telah diterbitkan pada Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Puskasi Universitas Widyagama Malang.  3(2):107-127.  ISSN 1829-7706

Abstract

Pancasila as the nation’s view of life need to be implemented in a real life. This has been implemented by the founding fathers through a hard work and struggle resulting in the independence of Indonesia. At present, the values of Pancasila philosophy is very important to produce quality human beings, who have a strong character in spirituality, self confidence, and high work ethic to support national development. This paper attempts to describe it through the improvement of human resources in the environmentally sustainable development.

KEPEMIMPINAN VISIONER DAN REFORMASI BIROKRASI

Tulisan ini telah terbit di Majalah Perencanaan Pembangunan Bappenas, tahun 2010 edisi 3 hal 2-5

Di dalam lingkungan globalisasi terjadi interkoneksi pengaruh dari faktor-faktor politik, teknologi, budaya dan ekonomi.  Hal itu difasilitasi oleh dominasi kemajuan peningkatan komunikasi dan teknologi sedemikian rupa sehingga menghasilkan uncertainty, complexity dan competition (Silalahi, 2010). Memperhatikan perkembangan globalisasi tersebut, maka kepemimpinan nasional harus mempunyai pandangan jauh ke depan atau mempunyai visi jelas, yang mampu menjangkau ketidak menentuan dalam lingkungan yang cepat berubah.  Kepemimpinan nasional tersebut memerlukan suatu sistem[1] manajemen nasional (Sismennas) untuk menjalankan mekanisme siklus penyelenggaraan negara dan dapat menggerakkan seluruh tatanan untuk mengantisipasi perubahan dan mendukung keberlangsungan kehidupan nasional

Berjiwa Terang

Di dalam menjalani kehidupan, senantiasa ada tantangan.  Tantangan memberikan sinyal kepada manusia untuk menyiapkan antisipasi atau strategi menyelesaikan tantangan.  Ada kalanya manusia gagal menghadapi tantangan, sebaliknya ada yang berhasil merubah tantangan menjadi peluang dan bahkan memperoleh manfaat dan keuntungan.   Tidak semua orang dan memang tidak mudah menghasilkan manfaat di dalam menghadapi tantangan.

SDM APARATUR?

Aparatur negara[1] adalah unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan nasional.  Dalam sistem manajemen nasional (Sismennas), aparatur negara menempati posisi Tata Laksana Pemerintahan (TLP).  TLP dan Tata Administrasi Negara (TAN) merupakan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewena-ngan (TPKB), bagian penting di dalam menerima masukan dari Infrastruktur (Tata Politik Nasional, TPN) dan Substruktur (Tata Kehidupan Masyarakat, TKM), dan mengolah menjadi produk kebijakan (peraturan perundangan) sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan (Pokja Sismennas, 2010).

Pendidikan dalam Otonomi?

Pembangunan bidang pendidikan adalah bagian dari upaya-upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).  Pasal 31 Ayat 5 UUD NRI 1945 (Amandemen ke-4) menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

Ekonomi optimis

Konsepsi lahirnya perdagangan antar negara berasal dari Teori Heckser Ohlin (Nugroho dan Dahuri, 2004).  Teori dasar ini menyatakan aliran komoditi disebabkan adanya perbedaan rasio harga (relative price) antara dua negara yang memproduksi dua komoditi yang sama, misalnya pangan dan pakaian (two countries and two commodity model).   Teori tersebut berharap bahwa setiap orang dapat menikmati harga komoditi yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan seoptimal mungkin.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.  Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).   Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.