Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-language:EN-US;}

Prof Esmi Warassih

Prof Esmi Warassih

Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, untuk kesekian kalinya menyelenggarakan Kuliah Umum, yang diselenggarakan pada Jumat malam,  7 Juni 2013, di Kampus II.  Kuliah umum disampaikan oleh  Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.  Tema kuliah umum adalah PERGESERAN PARADIGMA DAN PERKEMBANGAN TEORI  HUKUM DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DAN CARA BERHUKUM.

Latar belakang kuliah tamu ini diselenggarakan berdasarkan kondisi, bahwa selama ini para mahasiswa hukum lebih mempelajari ilmu hukum warisan asing dan hukum yang berkembang di negara lain.  Hal ini tentu menimbulkan ketidaksesuaian  antara basis sosial yang menjadi latar ilmu hukum tersebut dengan latar sosial Indonesia. Keadaan yang berbeda ini tentu akan melahirkan persoalan-persoalan dalam dunia praktek karena ilmu hukum yang dalam kegiatannya mewujudkan tujuan-tujuan hukum dalam dunia nyata akan menghadapi kendala yang berat. Kendala kultur dirasakan paling mengedepan dalam pengembangan hukum praktis disamping kendala ideologis.

Menurut Prof Warassih (2002), mengacu kepada sebuah teori bernama “Mirror Thesis“, Brian Z. Tamanaha (2006) melihat hukum itu sebagai pantulan masyarakatnya, demikian juga Satjipto Rahardjo (2006)  menyatakan bahwa hukum itu sebagai dokumen antropologi – law as a great anthropological document, yang memberikan penjelasan bahwa hukum itu tidak dapat dipahami secara parsial sebagaimana yang sering terjadi selama ini.  Hukum itu juga harus dipahami dan dibangun terkait dengan konteks manusia dan alam semesta (Warassih, 2012).

Oleh karena itu, pendidikan hukum dan berbagai penyelesaian persoalan masyarakat hampir selalu menemui kebuntuan hukum, karena selama ini terpenjara oleh tradisi positivis-legalis, yang kadang berbaur dengan politik.  Karenanya perlu segera dilakukan terobosan dengan melakukan pendekatan holistik dalam ilmu hukum, dengan menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar.  

Peserta kuliah umum ini adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang baik Program S1 dan S2.  Sebagaimana diketahui para mahasiswa terdiri dari mahasiswa murni (fresh graduate) dan mahasiswa yang telah bekerja, antara lain pemerintah daerah, polisi, advokad, panitera, dan kementerian hukum.  Hadir dalam acara kuliah umum antara lain seluruh dosen S1 dan S2 Ilmu Hukum, Dekan Fakultas Hukum Dr. Fatkhurrohman dan Wakil Rektor Dr. Anwar.