Rabu, (24/02) Berdasarkan surat edaran Kemenristek dan Dikti No. 1059/C/KS/2015 tanggal 14 Desember 2015, pelayanan pemberian ijin belajar dan laporan kerjasama Perguruan Tinggi di Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi secara resmi dilakukan secara on line per 1 Januari 2016. Karena dari Kopertis wil 7 belum ada sosialisasi secara khusus tentang hal tersebut, maka pada Rabu (24/2/2016) secara proaktif Bagian Kemahasiswaan Universitas Widyagama Malang melakukan studi banding pengelolaan mahasiswa asing ke IOUB (International Office Universitas Brawijaya). Diterima langsung oleh Direktur IOUB (Prof. Dr. Ir. Ifar Subagiyo, MAgr, St), tim dari UWG dibawah pimpinan Drs. Happy Sutanto, mendapat banyak ilmu tentang pengelolaan mahasiswa asing yg dilakukan oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012.
Seperti diketahui, Kemenristek dan Dikti sdh memberlakukan aplikasi online ijin belajar mahasiswa asing di Indonesia, agar data semua mahasiswa asing di Indonesia terekam dalam data base Kemenristek dan Dikti. Universitas Widyagama menyambut baik kebijakan ini, karena ini adalah bagian dari upaya perbaikan pelayanan lembaga ini kepada masyarakat. Dalam waktu singkat ini UWG akan segera mempersiapkan diri agar urusan mahasiswa asing ke luar (kantor imigrasi, kantor dispendukcapil, mapolda dan lain-lain) dapat dilayani dalam satu atap oleh UWG, one stop service. Beberapa hal terkait dengan pelayanan ini, Rektor akan mengeluarkan beberapa Surat Keputusan, dan para mahasiswa mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan antara lain perpanjangan visa/ijin kunjungan, ijin tinggal sementara, surat keterangan tempat tinggal dan lain-lain. Harapan lebih lanjut dari aplikasi on line ijin belajar mahasiswa asing ini, adalah mahasiswa asing yang menempuh pendidikan tinggi di kampus ini dapat lebih fokus menyelesaikan studinya tanpa harus bolak-balik ijin meninggalkan jam kuliah dengan alasan perpanjangan ijin tinggal dan lain sebagainya. Semoga langkah ini semakin memastikan kredibilitas UWG di dunia pendidikan tinggi. (san/pip/koresponden:rita)
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.