KAMPUS BERDAMPAK – Universitas Widya Gama Malang (UWG), Sabtu 10 Mei 2025 — Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi Maret 2025 kembali menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dr. Ibnu Subarkah, SH., MHum., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang (FH-UWG), menegaskan pentingnya integrasi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam implementasi KUHAP sebagai suatu sistem peradilan pidana terpadu.

Dr. Ibnu menjelaskan bahwa selama ini pembahasan dan pelaksanaan KUHAP cenderung dilakukan secara parsial, sehingga memberikan beban yang tidak seimbang kepada pihak kepolisian. Menurutnya, hal ini menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan menghambat tercapainya keadilan yang substansial.

“Polisi bukan sekadar pelaku pemberkasan. Mereka adalah mesin panas yang seharusnya terus mengawal proses pemeriksaan, mulai dari kejaksaan hingga ke pengadilan. Keadilan tidak bisa hanya dibebankan ke satu pihak saja, tapi harus menjadi tanggung jawab bersama dalam sistem peradilan pidana,” tegas Dr. Ibnu.

Pendapat Dr. Ibnu diminta oleh Polresta Malang bersama Humas UWG sebagai bentuk kontribusi keilmuan dari dunia akademik terhadap penyempurnaan dan pelaksanaan KUHAP terbaru. Ia menilai bahwa integrasi antarlembaga penegak hukum menjadi syarat mutlak agar KUHAP versi baru tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan keadilan di tengah masyarakat.

Pernyataan ini menjadi bagian dari inisiatif Kampus Berdampak UWG, yang terus berperan aktif dalam menjembatani keilmuan dan praktik lapangan demi pembaruan hukum nasional. (San/pip)