Peran Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Malpraktik Medis

Malang, 22 Februari 2025

Universitas Widya Gama Malang (UWG) menjadi tuan rumah International Health Law Conference yang diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Pascasarjana UWG Malang. Seminar yang berlangsung di Auditorium lantai 4 UWG Malang ini menghadirkan berbagai pakar, termasuk Dr. Andriyanto, SH., M.Kes., Ketua Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, yang membawakan materi mengenai peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan pelayanan kesehatan dan minimalisasi malpraktik medis.

Dalam presentasinya, Dr. Andriyanto menyoroti pentingnya kesadaran akan hak-hak pasien dan peran aktif mereka dalam menilai mutu layanan kesehatan. “Pasien harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai standar pelayanan medis serta hak-hak mereka dalam sistem kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak konflik antara pasien dan tenaga kesehatan terjadi akibat kurangnya komunikasi yang efektif, persepsi yang berbeda tentang hubungan terapeutik, serta ketidaksesuaian antara harapan pasien dengan hasil medis. “Adverse outcome dalam pelayanan kesehatan sering kali memicu sengketa hukum. Oleh karena itu, tenaga medis harus memahami bahwa kontrak terapeutik bukanlah perikatan berdasarkan hasil, melainkan upaya maksimal yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,” tambahnya.

Dr. Andriyanto juga menguraikan aspek hukum yang mengatur sengketa medis, termasuk jalur hukum perdata dan pidana yang dapat ditempuh pasien dalam kasus dugaan malpraktik. Ia menekankan pentingnya upaya preventif untuk menghindari konflik, seperti memperbaiki komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien, menghindari arogansi dalam pelayanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui standar prosedur medis yang jelas.

Di akhir sesi, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya mengedepankan alternatif dispute resolution sebelum menempuh jalur hukum. “Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Seminar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, tenaga medis, serta mahasiswa, yang terlibat aktif dalam diskusi mengenai tantangan hukum di bidang kesehatan.(San/pip)