Peserta Magister Kesehatan Aktif dalam Seminar International Health Law Conference di UWG Malang

Malang, 23 Februari 2025 – Sejumlah peserta dari Magister Kesehatan turut serta dalam International Health Law Conference yang diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Widya Gama Malang (UWG Malang). Acara ini berlangsung selama dua hari, 22-23 Februari 2025, di Auditorium lantai 4 Kampus UWG Malang dan diselenggarakan secara hibrid melalui platform Zoom.

Konferensi ini menjadi ajang diskusi akademik yang membahas berbagai isu hukum kesehatan, dengan fokus pada tanggung jawab hukum rumah sakit, regulasi kecerdasan buatan dalam pelayanan kesehatan, serta etika dan kebijakan kesehatan global. Peserta dari Magister Kesehatan memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai sesi diskusi dengan mempresentasikan hasil penelitian mereka.

Salah satu peserta, Eduardus Raditya Kusuma Putra, memaparkan kajian tentang “Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kelalaian Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Dalam paparannya, ia menyoroti ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan serta perlunya penguatan kebijakan terkait hospital bylaws.

Sementara itu, Putri Mahirah Afladhanti membawakan presentasi bertajuk “Tanggung Jawab Hukum Implementasi Kecerdasan Buatan Diagnostik dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia.” Penelitiannya mengulas aspek regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan kesehatan, menekankan pentingnya perlindungan data pasien serta kejelasan tanggung jawab hukum antara penyedia layanan kesehatan, pengembang teknologi, dan tenaga medis.

Konferensi ini juga dihadiri oleh Junaidi, yang membahas tentang penegakan hukum dalam penerapan AI di sektor kesehatan. Ia menyoroti tantangan hukum yang dihadapi dalam implementasi teknologi AI, termasuk bias data, risiko keamanan siber, dan perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam penggunaannya.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan para akademisi dan praktisi kesehatan dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika hukum kesehatan serta mendukung upaya pembaruan regulasi demi peningkatan kualitas layanan medis di Indonesia.(San/pip)