Pada hari Sabtu, 30 Agustus 2014, Universitas Widyagama Malang, untuk kesekian kali menambah doktor baru, atas nama Dr. Purnawan D Negara, SH., MH. Purnawan, yang dipanggil akrab Pupung, menyelesaikan studi di program doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Tengger Berbasis Nilai Komunal Ekologis dalam Perspektif Socia Legal, dalam supervisi Promotor Prof Esmi Warassih dan Ko Promotor Prof Adji Samekto dengan predikat sangat memuaskan (IP kumulatif 3.89). Purnawan telah melakukan penelitian disertasi dengan obyek masyarakat hukum adat (MHA) Tengger di desa Ngadas, Ranupane dan Ngadisari selama lebih kurang tiga tahun terakhir. Jauh sebelumnya, saat studi Magister atau riset lainnya juga mendalam obyek yang sama berkenaan dengan studi hukum, keagrariaan, pengembangan masyarakat, atau ekowisata
Dalam disertasinya, Pupung menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) belum memberikan jaminan perlindungan terhadap eksistensi ekososial MHA Tengger. Peraturan perundangan formal belum mampu mengakomodasi nilai-nilai kultural warga dan MHA Tengger. Padahal dalam kenyataannya justru MHA telah mampu menjamin dirinya dalam mengelola lingkungan SDA nengan nilai yang menempatkan dirinya menjadi bagian dari alam. Pupung, yang merupakan doktor ke 34 di Universitasnya (atau doktor ke 9 di FH UWG), menawarkan konstruksi baru penerapan (i) non enforcement of law yang memaknai pengakuan bersyarat MHA, (ii) genuine public participation dalam kebijakan, (iii) free and prior informed concent dalam perlindungan MHA dan hak asasi manusia, (iv) penguatan hak-hak MHA sebagai hak konstitusional melalui pendirian Komisi Nasional Masyarakat hukum Adat. Purnawan, yang beristrikan Tri Wardhani (dosen FP UWG), menyarankan bahwa pengelola Taman nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) perlu mengembangkan TN BTS melalui pendekatan eco-religio-kultural. Potensi kawasannya, legenda dan spiritual Tengger didayagunakan sebagai spirit kebijakan untuk mendorong dan merangsang masyarakat dalam pengelolaan BTS.
Sidang ujian dipimpin oleh Prof Yos Johan Utama, Dekan FH Undip berlangsung dalam suasana hikmat dan cair. Purnawan, yang juga anggota dewan daerah WALHI Jawa Timur, mampu memberikan jawaban lugas dan jujur, terhadap pertanyaan tajam dan menantang dari para penguji, yakni adalah Prof Nyoman Nurjaya, Dr Ayu Dewi Utari, Prof Suteki, dan Prof Rahayu. Prof Yos Yohan dan promotor memberikan apresiasi atas kerja keras, perjuangan dan integritas Dr Purnawan dalam perjalanan studi hingga lulus Doktor. Mereka berpesan agar doktor baru Purnawan memelihara ketawadhukan, bersikap obyektif dan adil, tetap hormat kepada guru dan menjaga nama baik institusi. “Jadilah melati yang tetap melati agar terus memberi wangi harum dimanapun berada, jadilah berlian yang tetap berlian agar memberi sinar kehidupan”, kata Prof Yos.
Jumlah undangan hadir dalam sidang ujian sangat ramai. Hadir dalam sidang ujian tersebut antara lain keluarga besar Dr. Purnawan, pejabat di Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (antara lain sesditjen dan staf TN BTS), kawan-kawan kolega dari Universitas Widyagama Malang termasuk Rektor Prof Iwan Nugroho, Dekan FH Dr Fatkhurrohman, dan Kaprodi S2 Ilmu Hukum Dr. Lukman Hakim, masyarakat Tengger diwakili oleh Pak Mulyadi (tokoh Ngadas) dan Mudjiono (dukun Ranupane), berbagai LSM, mahasiswa S3 Undip, dan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang (in).
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.