Aturan Baru Jabatan Fungsional Dosen 2013
Setelah banyak didiskusikan selama setahun terakhir secara nasional, beberapa kali juga disampaikan dihadapan para dosen Universitas Widyagama Malang (UWG), maka peraturan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya telah ditetapkan melalui Peraturan MenPAN dan RB No 17 tahun 2013 (download disini). Spekulasi beberapa hal terkait dengan hal tersebut dengan demikian sudah berakhir. Kini saatnya para dosen menyimaknya dengan jernih, bersikap positif, menerima dengan obyektif, dan terus berupaya mengembangkan fungsi-fungsi dosen yang lebih optimal.
Ada beberapa hal yang menarik yang dapat ditelaah dari aturan tersebut:
- Aturan ini menggunakan UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai dasar pertimbangan utama. Hampir semua konsep dan definisi dosen dan fungsinya diadopsi dari UU tersebut secara penuh dan utuh. Hal ini memperlihatkan konsistensi dan adanya penguatan komprehensif upaya-upaya peningkatan fungsi dosen menuju kualitas yang lebih baik.
- Sebagaimana diketahui, syarat minimal sebagai dosen adalah Magister. Dalam aturan baru ini, syarat tersebut diimplementasikan langsung dengan jabatan Asisten Ahli pangkat/golongan IIIb. Artinya, tidak ada lagi dosen IIIa (pasal 6 dan 24). Selanjutnya ia harus melanjutkan studi S3 agar jabatannya dapat naik ke Lektor kepala atau Guru Besar.
- Tim penilai jabatan akademik dinyatakan secara jelas untuk dibentuk di tingkat kementerian, PT, dan Kopertis. Hal ini menandakan mekanisme penilaian jabatan fungsional dilaksanakan melalui prosedur formal, tersistem, dan akuntabel (pasal 16). Tim penilai terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan empat orang anggota (pasal 17) dengan masa jabatan tiga tahun (pasal 19)
- Doktor menjadi syarat untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Pasal 26 ayat 3). Kenaikan jabatan ke Lektor Kepala wajib memiliki publikasi di jurnal terakreditasi. Kenaikan jabatan ke Guru Besar wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi (pasal 26 ayat 4).
- Peraturan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013 dan diundangkan tangga 21 Maret 2013. Berlakunya aturan ini dinyatakan dalam peraturan peralihan. Bagi dosen Lektor Kepala yang belum S3, maka kenaikan pangkat/golongannya tidak dapat dipertimbangkan, kecuali yang masih golongan IIIc, yang dapat dinaikkan ke IIId. Implementasi lebih teknis aturan ini nampaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Dirjen Dikti
Secara umum, aturan jabatan fungsional tersebut diarahkan untuk mendorong fungsi dosen lebih optimal, menunjukkan kinerja yang semakin terukur dan berkualitas, mengacu kepada kompetisi dosen secara internasional. Para dosen tidak boleh berpuas diri, perlu berubah, bekerja semakin keras, tangguh, didorong untuk studi S3 (aturan terkait studi), penuh waktu, agar ia dapat menunjukkan keprofesionalannya dalam hal mengajar, mendidik dan meneliti.
Sebagai catatan: Aturan tersebut membatasi hak dosen S2 naik golongan maksimal hanya sampai IIId. Dalam forum/group Dosen Indonesia, hal ini menimbulkan pro dan kontra, berikut kutipannya. Yang kontra, mengatakan bahwa ini diskriminasi, tidak adil dibanding PNS lain (non dosen) yang bebas naik golongan tanpa dibatasi gelar. Aturan ini menyulitkan dan membatasi profesi dosen. Ada yang mengusulkan agar supaya aturan ini diuji di PTUN atau MK. Yang pro aturan, melihat sisi positif agar supaya dosen wajib melanjutkan studi, sebagaimana di luar negeri seorang dosen adalah wajib S3. Seorang dosen tidak boleh hidup di zona aman, ia harus terus maju, mengembangkan dirinya sepanjang waktu hingga berusia 65 atau 70 tahun. Sementara batas usia pensiun PNS lain maksimal 58 tahun. Pokok-pokok pikiran meningkatkan kualitas fungsi dosen, termasuk peraturan ini, telah penulis terbitkan dalam buku Budaya Akademik Dosen Profesional, diterbitkan oleh Era Adicitra Intermedia, Solo Malang, 19 Mei 20134 Comments
Join the discussion and tell us your opinion.
Kalau semua dosen harus S3, bagaimana dengan dosen senior yang hanya S2 yang sudah lektor kepala seperti saya? di luar negeri juga banyak dosen S2 yang mengajar baik program S1 dan diploma. Diluar negeri orang tidak melihat gelar akademik tapi keprofesionalannya. Program S2 juga banyak yang diajar oleh guru-guru besar yang hanya S1 tapi mutu ajarnya hebat, apalagi kalangan praktisi yang hanya berpendidikan S1 jika dibandingkan dengan doktor di Indonesia masih jauh. Sekarang ini di ASEAN saja mutu pendidikan kita kalah dengan Malaysia, Singapore dan Phillipines karena ganti menteri dibarengi dengan ganti aturan. Dulu tahun 1970an mutu pendidikan kita bagus dengan adanya program sarjana muda, sarjana dan doktor dan banyak mahasiswa Malaysia yang belajar di Indonesia. Peraturan dikti ini selalu merugikan dosen karena sesuai dengan falsafah birokrat kalau bisa dipersulit kenapa mesti dipermudah? Banyak yang mengatakan ngambil doktor diluar negeri jauh lebih mudah dari di Indonesia karena guru-guru besar indonesia masih mempunyai kesombongan intelektual. Jumlah doktor di Malaysia dan Singapore serta Pillipines jauh lebih banyak dari Indonesia pada hal penduduknya lebih sedikit di banding kita. Di Indonesia ngambil S3 merupakan satu trend untuk meraih jabatan terutama PNS tapi produktivitas tidak ada dan cita-citanya setelah pensiun baru full dosen. Sebenarnya apa sih yang kita banggakan? nanti setelah ganti presiden, ganti mendiknas pasti ganti aturan apalagi menyangkut proyek karena proyek pendidikan menggiurkan.
trmksh komentarnya p resky, salam
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp bpk sudwidjo yang telah membantu saya jadi PNS 0852-3042-5444
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar 009 jawa timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.