Aparatur negara[1] adalah unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam sistem manajemen nasional (Sismennas), aparatur negara menempati posisi Tata Laksana Pemerintahan (TLP). TLP dan Tata Administrasi Negara (TAN) merupakan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewena-ngan (TPKB), bagian penting di dalam menerima masukan dari Infrastruktur (Tata Politik Nasional, TPN) dan Substruktur (Tata Kehidupan Masyarakat, TKM), dan mengolah menjadi produk kebijakan (peraturan perundangan) sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan (Pokja Sismennas, 2010).
Dalam posisi tersebut di atas, maka aparatur negara juga menjalankan peran politik pemerintahan. Produk peraturan perundangan yang dihasilkan dalam TPKB adalah politik strategi nasional (Polstranas). Lebih jauh, sesuai dengan UU 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, aparatur negara dalam menjalankan fungsi kepemerintahan antara lain pelayanan, pemberdayaan, dan pengembangan, juga berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Peran politik tersebut tentu saja harus mono loyal, yakni kepada tercapainya tujuan negara. Dengan kata lain aparatur negara menjalankan peran politik kesejahteraan.
Hasil peringkat e-Government Readiness (EGR) [2] yang dilakukan oleh PBB menempatkan Indonesia (rank 106) di bawah negara-negara Asia Tenggara (rank kurang dari 100). EGR ditentukan oleh Web Measure, Index Infrastructure, dan Human Capital Index. EGR mencerminkan indikator kesiapan pemerintah terhadap perkembangan perekonomian, teknologi informasi and budaya global (e-Government Survey, 2008). Pada tahun 2008, Indonesia menempati posisi ketujuh di bawah Brunei Darussalam dan Vietnam. Peringkat EGR Indonesia cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2004 Indonesia berada pada posisi ke 85, tahun 2005 menjadi 96, kemudian tahun 2008 turun menjadi 106.
Secara umum kualitas SDM aparatur memang belum memuaskan. Menurut RPJMN (2010-2014), garis besar permasalahannya berasal dari:
- Terjadi tumpang tindih kewenangan dan rumusan tupoksi yang kurang jelas sehingga menghambat terjadinya koordinasi dan sinergi
- Proses bisnis dalam birokrasi belum efisien dan belum akuntabel, tanpa dukungan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
- Banyak otoritas dalam pemerintahan yang mengurusi bidang kepegawaian
- Bbelum mantapnya pelaksanaan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja
- Ukuran akuntabilitas kinerja yang belum jelas
Upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur dapat menggunakan konsep new public management (NPM). Dalam NPM, pengenalan terhadap manajemen bisnis swasta (enterprising the government) sangat perlu agar organisasi pemerintahan menjadi efektif dan berorientasi kepada layanan konsumen. Pendekatan ini diyakini sangat kondusif bagi berkembangnya investasi. Menurut Moore (1996), pendekatan NPM (Tabel 1) memiliki karakteristik: (a) profesional dan akuntabel; (b) ukuran kinerja berciri kuantitatif; (c) terjadi mekanisme pengendalian pada input, proses dan output; (d) kompetisi; dan (e) disiplin menuju efisien. Menurut Grindle (2001), faktor kepemimpinan sangat penting dalam perubahan institusional di dalam suatu organisasi. Pemimpin mutlak memiliki komitmen dan visi yang jelas (Yudhoyono, 2007; Effendi, 2005), menguasai permasalahan dan mengomunikasikan perubahan.
Sudah banyak bukti perbaikan (organisasi) layanan dan perubahan perilaku di lembaga pemda. Enterprising the government diwujudkan dengan layanan terintegrasi, misalnya pelayanan perizinan terpadu. Layanan di kelurahan atau kecamatan mulai menerapkan customer service center, pemanfaatan e-government juga sudah diterapkan dengan kedalaman yang beragam, mulai dari perihal informasi prosedur hingga layanan interaktif. Pemkot Surabaya menerapkan internet untuk penerimaan rekanan tender.
Konsepsi atau pendekatan NPM sesungguhnya sejalan dengan program reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah menyangkut kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM aparatur. Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar menjadi profesional dalam mengemban tugas penyelenggaraan negara, khususnya mengantisipasi pesatnya kemajuan iptek, teknologi informasi dan komunikasi dan perubahan lingkungan strategis. Melalui reformasi birokrasi akan lahir aparatur pemerintah yang berintegritas dan berproduktivitas tinggi disertai tanggungjawab melaksanakan pelayanan yang prima, dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, transparan dan akuntabel. Sesuai PURB (2008), proses implementasi reformasi birokrasi adalah (i) membangun kepercayaan masyarakat, (ii) membangun komitmen dan partisipasi dan (iii) mengubah pola pikir, budaya dan nilai-nilai kerja dan (iv) memastikan keberlangsungan berjalannya sistem dan terjadinya perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, S. 2005. Membangun budaya birokrasi untuk Good governance. Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN. 22 September 2005
e-Government Survey. 2008. From e-Government to Connected Governance . Department of Economic and Social Affairs. United Nations, New York, 2008
Grindle, M. S. 2001. In quest of the political: the political economy of development policy making. In: Meier, G and J. E. Stiglitz (eds.). Future Development: Economic perspectives. Oxford Univ Press, Oxford. 345-380
Moore, C. 1996. Human resources in the public sector. In: Towers, B (ed.). The Handbook of Human Resources Management. Blackwell Business, Massachussett. 353-372.
Pokja Sismennas. 2010. Sistem Manajemen Nasional. Pokja Sismennas, Lemhannas RI, Jakarta.
PPDURB (Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi). 2009. PermenPAN PER/04/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen usulan Reformasi Birokrasi
PURB (Pedoman Umum Reformasi Birokrasi). 2008. PermenPAN No: PER/15 /M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
RPJMN 2010-2014. 2010. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Peraturan Presiden No 5 tahun 2010. Bappenas, Jakarta
Yudhoyono, S. B. 2007. Bangunlah Negara Dengan Perencanaan Yang Baik. Jurnal Negarawan. 5, Agustus 2007
[1] Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 (UU 43 tahun 1999, bagian pertimbangan)
[2] EGR ditentukan oleh Web Measure, Index Infrastructure, dan Human Capital Index. EGR mencerminkan indikator kesiapan pemerintah terhadap perkembangan perekonomian, teknologi informasi and budaya global (e-Government Survey, 2008)
Ini bahan Laporan Progpil Kementrian….
Terimakasih Prof…
ha..ha.., progpil kementerian urusan merapi