BUDAYA AKADEMIK DOSEN PROFESIONAL

Penulis bersyukur, buku baru kembali penulis terbitkan, dengan judul sama dengan judul posting di atas.  Buku ini merupakan kumpulan catatan yang memuat penelaahan terhadap tugas dan fungsi dosen.  Lunas sudah kerja keras selama ini, selama hampir setahun, antara menunggu, revisi, revisi dan revisi kembali.  Karena memang ada perkembangan peraturan atau sudut pandang tertentu yang harus penulis adopsi. 

buku dosenMenjadi dosen pada saat ini, merupakan profesi yang menantang sekaligus menarik.  Dosen dituntut bekerja dan berfungsi secara profesional.  Saat ini ada sekitar 411 ribu orang dosen Indonesia, dimana mereka adalah bagian dari sistem pendidikan yang (diupayakan) terstandarisasi.  Berikut ini penulis kutip sinopsis buku tersebut.

Kehidupan dosen mengalami perkembangan dan perubahan luar biasa.  Kebutuhan akan peningkatan mutu dan peran dosen makin tinggi sejalan dengan tuntutan kehidupan masyarakat yang makin maju serta kebutuhan peningkatan mutu pendidikan tinggi.  Peran strategis dosen sebagai komponen dalam sistem pendidikan bukan hanya berfungsi mengantarkan mahasiswa menjadi lulusan yang berkompeten, tetapi juga perlu mengangkat peran PT perguruan tinggi dalam pembangunan nasional.

Dengan diberlakukannya UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta peraturan yang terkait, posisi dan eksistensi dosen semakin terangkat dan berdaya untuk menjalankan peran dan fungsinya untuk menjadi dosen profesional.  Sebagaimana pada pasal 1 dalam UU 14 tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.  Pasal 45 menyatakan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tuntutan kepada dosen untuk menunjukkan keprofesionalnnya didukung berbagai program dan instrumen.  Program sertifikasi dosen dan hibah tertentu disediakan agar dosen dapat menjalankan aktivitasnya secara penuh, yakni setara 12 hingga 16 sks sebagaimana persyaratan UU.  Sebagai konsekwensinya, dosen pun harus menunjukkan kinerja yang bermutu, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka institusi.  Tuntutan ini bisa jadi biasa saja, atau memberatkan.  Bagi dosen yang telah terbiasa berkinerja tinggi, melaksanakan kegiatan tridarma secara baik dan memenuhi UU; hal ini dianggap biasa, bahkan dijadikan modal untuk menunjukkan keprofesionalan.    Momentum UU tersebut bahkan sangat ditunggu-tunggu untuk menunjukkan mutu pendidikan nasional dalam kancah global.  Sebaliknya, bagi dosen yang tidak biasa bekerja keras, akan mengalami hambatan memenuhi kinerja sesuai persyaratan UU.

Menjadi dosen profesional memang tidak mudah.  Rambu-rambu kinerja dosen semakin terukur dan nyata yang harus dipenuhi oleh seorang dosen.  Menurut UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 12 ayat (2), dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.  Dalam ayat (3) dinyatakan dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (PT) dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.  Sebagaimana PP 37 tahun 2009, seorang dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

djoko kustonoDosen mengemban amanah untuk meningkatkan standar mutu akademik, agar dapat meningkatkan keunggulan Indonesia dalam kancah global.  Dosen juga punya misi mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.  Agar menjadi bermutu, kinerja dosen berada kerangka (sistem) pengelolaan penjaminan mutu PT.   Karenanya dosen perlu memahami sistem, prosedur dan instrumen mutu di kampusnya; dan mampu mengimplementasikan secara mandiri dalam kehidupan akademik.

Menjadi dosen serba bisa (inovatif) wajib dilakukan pada saat ini.  Hal ini lumrah dijalankan oleh para entrepreneur di bisnis swasta, yang senantiasa mengupayakan nilai tambah dari bisnisnya.  Dosen harus penuh waktu mendalami keilmuannya, sabar dan tenang mengembangkan, dan mengaplikasikannya kepada masyarakat.  Ia pun harus memahami organisasi institusinya, berjejaring dengan koleganya, dan secara terbuka menunjukkan kinerjanya. Profil dosen inovatif ini adalah dambaan, kebanggaan dan sekaligus menjadi potret entrepreneur bagi mahasiswa. Dosen pun harus berjuang dan tangguh,  tidak takut, dan militan  meningkatkan kapasitas keilmuan.  Ini bukan bermakna dosen harus berpraktek bisnis; hal ini justru melanggar kaidah profesi.  Saat ini para dosen,.. sudah terlanjur memiliki SK dosen, sebaiknya sekalian nyemplung, .. kita bisa menjadi dosen profesional.

Penulis bersyukur para tokoh pendidik berkesempatan memberikan komentar atau testimoni terhadap buku ini, sebagai berikut:

  1. Buku ini menyuguhkan pandangan yang utuh tentang dosen, termasuk dalam berwirausaha! Tulisan diuraikan mengalir dan isinyayang pasti bermanfaatsehingga perlu dibaca hingga baris terakhir.  Tips yang disuguhkan perlu dihayati, untuk kemajuan karir dosen sekaligus sebagai anutan mahasiswa. Buku ini merupakan bukti kerja keras penulis yang memiliki rekam jejak panjang dalam menghasilkan karyanya.  Suminar Setiati Achmadi, Guru besar Departemen Kimia, IPB Bogor. Reviewer DP2M Dikti.
  2. Sebuah buku yang dapat menginspirasi dosen untuk membudayakan dan meningkatkan keprofesionalannya. Disampaikan dengan bahasa yang lugas, gaul dan mudah dimengerti. Dasar-dasar hukum yang juga disampaikan secara proporsional sehingga tidak menjemukan. Buku ini merupakan sumbangan yang berati bagi bangsa ini dan wajib dibaca oleh dosen Indonesia.  Djoko Kustono.  Guru besar Teknik Mesin, Universitas Negeri Malang.  Ketua Tim BKD Ditendik Dikti.
  3. Buku ini mudah dicerna, dan memuat nilai budi pekerti/ karakter totalitas budaya akademik.  Penulis menguraikan “Man Jadda Wajada” untuk membangun motivasi dan kerja keras menjadi dosen profesional dan ilmuwan.  Dosen perlu menguasai IT, blog, memberi dan berbagi, serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan PT dan lulusan. Dosen diharapkan  membawa khazanah “Budaya Akademik” dalam pembangunan pendidikan dan peradaban bangsa.  Sugijanto.  Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur. 
  4. Selain mengajar, tugas dosen adalah meneliti, menulis dan mempublikasikannya.  Namun kenyataannya belum demikian. Budaya akademik belum sepenuhnya memuaskan.Melalui buku ini, penulis mengajak sesama dosen untuk bekerja keras dan tangguh, dengan cara dan contoh yang kongkrit.  Silakan dan selamat membaca.  Imam Suprayogo.  Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Buku ini dicetak dengan tampilan  yang lumayan baik, dengan kualitas kertas dan ukuran huruf yang memadai, diterbitkan oleh Era Adicitra Intermedia, Solo.  Buku yang berisi 169 halaman ini segera beredar di pasaran dengan harga terjangkau, lebih murah dibanding 1 kg apel impor.  Untuk sementara ganti vitamin C dari apel impor dengan vitamin ilmu.  Selamat membaca.

Lembah Panderman, 29 Juni 2013

8 Comments

  1. Tri Mujoko

    Do it sekarang ya pak Iwan. PF pak smg bs mengimbas.

      • Yun Iswanto

        Mau nanya Pak Iwan, apakah buku Budaya Akademik Dosen itu sudah bisa dibeli di toko buku? Di Gramedia ada nggak?
        Salam
        Yun

        • Iwan Nugroho

          mungkin sudah tidak ada, silakan hub penerbit eraintermedia an pak Ali 085640425126

  2. Bezisokhi Laoli

    Kita sepakat bhw dosen hrs berkualitas, memiliki budaya akademik dan profesional, mrk adalah pemikir terutama pd bidang ilmu yg ditekuni (program studinya). Perlu pula ada sebuah pertimbangan yg adil dan bijaksana, bhw mrk dlm sistim penggajian tdk beda dgn sistim pengajian PNS lain di departemen/instansi yg ada di Indonesia. Ironisnya, guru SMP/SMA yg tgkt pendidikanya D3 atau S1 hampir tdk ada kendala utk disertifikasi. Kalau dosen waaah susah banget walaupun sdh S2. Pola seperti ini sdh menunjukan diskriminasi bagi kaum pendidik, Pada hal mrk ini sama sama pendidik, sama sama membangun karakter anak bangsa. Dosen sdh memenuhi kompetensi minimal S2 sesuai undang-undang guru dan dosen, toh dibuat aturan yg tdk memihak (tdk dpt mengusul ke jabatan lektor kepala). Kalau begitu tarik semua PNS DPK yg ada di PTS dan tutup PTS yg tdk memenuhi ketentuan, biarkan PTN saja yg menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia ini. Kebijakan ini hanya dpt membentuk polarisasi yg tdk sehat antara PTN dgn PTS dan bahkan kpd dosen itu sendiri. Saya sepakat bila aturan seperti ini perlu di uji materialnya ke MK.

  3. alimuddin

    sy setuju dg komentar yg menyatakan tdk perlu adanya aturan baru yg memberatkan dosen, dosen sdh cukup berat dg embanan tugasnya,lagi pula gaji dosen tdk lebih bila di bandingkan dg pegawai administrasi lainnya, kpd para profesor yg telibat dlm penyusunan aturan baru ini agar dpt meninjau kembali aturannya.berfikirlah untuk memudahkan ummat,jgn berfikir untuk menyusahkan ummat, kembali saja ke aturan yg lama

  4. Purwo Subekti

    dosen yg profesional tidak perlu aturan yg macam2….sudah tahu alur kerja….selalu komit dan konsisten…pemerintah suport dri belakang aja…..bravo dosen indonesia

    • Iwan Nugroho

      terimakasih pak bekti, salam dan sukses

Leave a Reply to Yun Iswanto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *