WILAYAH PERBATASAN DAN DAYA SAING EKONOMI
Pemanfaatan geografi Indonesia dilaksanakan seoptimal mungkin dengan mengembangkan seluruh potensi sumberdaya wilayah untuk menghasilkan kesejahteraan dan keamanan. Kawasan perbatasan adalah wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan negara meliputi perbatasan darat dan laut termasuk pulau-pulau kecil terluar2) (RPJMN 2010-2014). Berdasarkan UU 26 tahun 2007 (Penataan Ruang), kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dari sudut pertahanan dan keamanan yang diprioritaskan penataan ruangnya. Pengembangan dilakukan dengan mengubah arah kebijakan dari orientasi ke dalam (inward looking) sebagai wilayah pertahanan, menjadi ke luar (outward looking), yang menempatkan kawasan perbatasan sebagai wilayah pertahanan dan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian.