Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII
Memperhatikan surat nomor 0055/LL7/AL.03/2023 tanggal 8 Januari 2024 perihal Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun Anggaran 2024 serta memperhatikan surat nomor 3600/LL7/AL.03/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Update Informasi Pelaporan BKD, SISTER. Berkenaan dengan hal tersebut pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Periode Tahun 2025 melalui laman kinerja dosen https://kinerjadosen.kopertis7.go.id/kinerja/ perlu disampaikan hal-hal seperti pada surat terlampir.
dokumen lampiran : disini
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment.