Malang, 9 April 2026 – Pembangunan sektor pariwisata di kota Batu kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada destinasi wisata baru, , yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan serta alih fungsi lahan yang berpotensi memicu dampak ekologis serius.
Pakar Hukum Lingkungan dari (UWG) Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH MH., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata. Menurutnya, fenomena alih fungsi lahan yang terjadi secara masif di kawasan hulu merupakan indikasi persoalan integritas yang bersifat sistemik.
“Alih fungsi lahan yang mengabaikan keseimbangan lingkungan jelas merusak ekosistem, apalagi jika dilakukan di zona hijau secara tidak terkendali,” tegas pria yang akrab disapa Pupung tersebut.
Lebih jauh, Pupung menyoroti keberanian operasional yang diduga tetap berjalan meskipun dokumen belum sepenuhnya dikantongi. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran hukum yang serius.
“Operasional komersial di tengah izin yang masih menggantung adalah pelanggaran hukum. Ini harus diusut secara terang benderang,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di . Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batu telah merespons dengan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional objek wisata di kawasan Dusun Junggo. Tim khusus telah diterjunkan untuk mengaudit dugaan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Salah satu temuan krusial dalam audit adalah dugaan pembengkakan luas lahan. Berdasarkan dokumen awal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya mengajukan izin seluas sekitar 7.045 meter persegi. Namun di lapangan, pembangunan ditengarai mencapai hingga 20.000 meter persegi dari total kawasan sekitar 10 hektare.
Selisih signifikan ini dinilai berbahaya karena berkaitan langsung dengan daya serap air di wilayah Bumiaji, yang merupakan kawasan hulu penting bagi Malang Raya.
Sebagai langkah tegas, Purnawan meminta Pemerintah Kota Batu segera mengambil diskresi dengan menghentikan sementara operasional wisata yang izinnya belum tuntas.
“Harus dihentikan dulu sampai ada kejelasan. Jangan dibiarkan berjalan dalam kondisi izin yang ‘gelap’. Pemerintah juga wajib transparan kepada publik,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan ancaman serius jika praktik pembiaran terus berlangsung. Menurutnya, risiko bencana seperti banjir lumpur akan semakin nyata menghantui , akibat pembangunan yang hanya berorientasi legalitas administratif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Status Kota Batu sebagai kawasan hulu sangat vital bagi Malang Raya. Jika tata ruang dikalahkan oleh kepentingan usaha, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membuka pintu bencana bagi masyarakat,” pungkasnya.(San/PIP)





