“Belajar Hukum dengan Menyelam: Mahasiswa FH UWG Rasakan Keadilan Lingkungan dari Dasar Mata Air Sumber Jenon”

by | Jun 5, 2026 | Berita, FH | 0 comments

Malang, 4 Juni 2026 – Cara belajar hukum yang tidak biasa ditunjukkan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang. Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, mahasiswa peserta mata kuliah Hukum Lingkungan tidak hanya berdiskusi di ruang kelas, tetapi langsung menceburkan diri ke sumber mata air alami Sumber Jenon, Tajinan, Kabupaten Malang, untuk merasakan makna keadilan lingkungan secara nyata.

Kegiatan Outing Class Hukum Lingkungan yang diampu Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH., MH. ini menghadirkan pendekatan pembelajaran progresif yang dikenal sebagai Sensory Jurisprudence atau merasakan keadilan lewat tubuh. Mahasiswa diajak berenang dan menyelam di kolam alami Sumber Jenon guna memahami secara langsung arti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Selama ini hukum sering dipahami sebagai pasal dan teori. Padahal, ketika mahasiswa merasakan sendiri kesegaran mata air, melihat kejernihan air, ikan yang hidup bebas, dan ekosistem yang terjaga, mereka akan memahami bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penghancuran hak-hak dasar manusia,” ujar Dr. Purnawan.

Kegiatan lapangan ini menjadi pengalaman akademik yang langka. Mahasiswa diajak membayangkan dampak yang akan terjadi apabila sumber air tersebut tercemar limbah atau rusak akibat eksploitasi. Dari pengalaman fisik tersebut lahir refleksi kritis mengenai hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab negara dalam menjaga sumber daya alam.

Tidak hanya belajar dari alam, mahasiswa juga memperoleh literasi konservasi langsung dari pegiat lingkungan Bambang Tritjahyono dari Lembaga Banyubening dan Gimbal Alas Indonesia. Dalam sesi berbagi, Bambang menegaskan bahwa air hujan merupakan potensi luar biasa yang selama ini sering diabaikan masyarakat.

Menurutnya, air hujan bukan sekadar air yang jatuh dari langit, tetapi aset ekologis yang dapat ditabung, dikonservasi, dan dimanfaatkan sebagai solusi menghadapi krisis iklim serta ancaman berkurangnya cadangan air tanah. Ia mengajak generasi muda untuk mengubah cara pandang terhadap air hujan, dari yang selama ini dianggap sebagai masalah menjadi sumber kehidupan yang harus dikelola secara bijak.

Selain observasi ekosistem mata air, mahasiswa juga melakukan pemetaan sosial-hukum terhadap masyarakat sekitar. Mereka mewawancarai pengelola wisata, pedagang, dan warga guna mengidentifikasi potensi benturan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas air. Di saat yang sama, mahasiswa melakukan audit terhadap implementasi regulasi lingkungan dan konservasi di kawasan Sumber Jenon.

Lebih jauh lagi, mahasiswa menggali kearifan lokal masyarakat Tajinan dalam menjaga kelestarian sumber air. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada undang-undang formal, tetapi juga pada nilai-nilai budaya dan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).

Kegiatan ini menjadi simbol perubahan paradigma pendidikan hukum di Indonesia. Fakultas Hukum UWG Malang membuktikan bahwa pembelajaran hukum lingkungan dapat dilakukan secara kontekstual, menyentuh pengalaman nyata, dan membangun kesadaran ekologis yang mendalam.

Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, mahasiswa hukum tidak cukup hanya menghafal regulasi. Mereka harus mampu merasakan, memahami, dan memperjuangkan keadilan lingkungan secara langsung. Dari dasar mata air Sumber Jenon, lahir pesan kuat bahwa menjaga air berarti menjaga masa depan bangsa.(San/PIP)

Berita Terbaru UWG