YOGYAKARTA — Persoalan konservasi di Indonesia dinilai tidak lagi semata-mata terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada belum terbangunnya keterhubungan antarrezim hukum yang mengatur sumber daya alam. Karena itu, diperlukan arsitektur hukum yang lebih koheren agar konservasi, pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan beriringan.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Purnawan Dwikora Negara, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang, saat menjadi narasumber akademik dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Yogyakarta, 1–3 September 2026.
PCS 2026 mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas arah konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Dalam Dialog Kebijakan bertema “Kebijakan Konservasi dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati”, Purnawan menyoroti tantangan tata kelola hukum sumber daya alam Indonesia yang masih berjalan secara sektoral.
“Kita tidak kekurangan hukum konservasi. Yang kita perlukan adalah koherensi antarhukum, sehingga berbagai rezim hukum sumber daya alam tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menurut Purnawan, Indonesia telah memiliki beragam aturan yang mengatur kehutanan, konservasi, pertambangan, perkebunan, pertanahan, lingkungan hidup, pesisir, kelautan, hingga tata ruang. Namun, dalam praktiknya, satu wilayah dapat memiliki berbagai fungsi sekaligus—sebagai ruang ekologis, wilayah kelola masyarakat, kawasan hutan, maupun ruang pembangunan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya pembangunan arsitektur hukum sumber daya alam yang mampu menghubungkan berbagai rezim hukum tersebut.
Pembaruan hukum, menurut Purnawan, tidak harus dilakukan dengan menghapus seluruh undang-undang sektoral. Yang lebih penting adalah membangun hubungan antaraturnya melalui prinsip keberlanjutan, keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat, integrasi tata ruang, serta kejelasan kewenangan dan tanggung jawab.
Konservasi Jangan Menjadi Rem Pembangunan
Purnawan juga menegaskan bahwa konservasi tidak semestinya ditempatkan sebagai kebijakan yang baru muncul setelah pembangunan berjalan. Sebaliknya, konservasi harus masuk sejak tahap awal perencanaan pembangunan.
“Konservasi jangan menjadi rem pembangunan yang dipasang belakangan. Konservasi harus menjadi kompas pembangunan,” tegasnya.
Pandangan tersebut menempatkan konservasi bukan sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai prinsip yang mengarahkan pembangunan agar tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan sekaligus kepentingan masyarakat.



Masyarakat Adat Harus Menjadi Subjek Hukum
Selain persoalan harmonisasi regulasi, Purnawan menyoroti pentingnya memperkuat posisi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam kebijakan konservasi.
Ia mendorong agar masyarakat adat dan komunitas lokal ditempatkan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek kebijakan konservasi. Pengetahuan masyarakat mengenai hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, dan tata kelola wilayah dinilai memiliki arti penting dalam penyusunan kebijakan.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan konservasi tidak hanya dibangun dari perspektif institusi dan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan pengetahuan serta pengalaman masyarakat yang berinteraksi langsung dengan wilayah dan sumber daya alam.
Kampus Diminta Aktif Mendorong Kebijakan
Dalam forum tersebut, Purnawan juga menggarisbawahi pentingnya peran perguruan tinggi melalui apa yang disebutnya sebagai academic activism.
Menurut dia, kampus tidak cukup hanya menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah. Perguruan tinggi juga perlu membantu mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengetahuan rakyat, kemudian menerjemahkannya menjadi masukan kebijakan, policy brief, maupun bahan pembentukan regulasi.
“Kampus jangan berbicara atas nama masyarakat ketika masyarakat sendiri bisa berbicara. Kampus harus memperkuat suara masyarakat, bukan menggantikannya,” katanya.
Bagi Purnawan, keterlibatan akademisi dalam Peoples’ Conservation Summit merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi. Ilmu pengetahuan, menurutnya, tidak boleh berhenti di ruang kelas, tetapi harus hadir dalam persoalan nyata dan ikut mendorong lahirnya kebijakan konservasi yang mampu melindungi alam sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat.
Gagasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan konservasi yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan keanekaragaman hayati, tetapi juga pada kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, dan penguatan posisi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam.(Humas)





