Dosen FH UWG Malang: Karhutla Jangan Hanya Dipadamkan, Sistem Pencegahan Harus Dibenahi

by | Sep 8, 2026 | Berita, FH | 0 comments

MALANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur tidak boleh lagi dipandang sebatas persoalan memadamkan api. Persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai risiko ekologis sekaligus problem tata kelola kawasan, yang membutuhkan sistem pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, hingga penegakan hukum secara terpadu.

Pandangan itu disampaikan Dr. Purnawan D. Negara, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang, saat menjadi narasumber dalam program siaran on air RRI Malang bertajuk “Kolaborasi Mitigasi dan Penanganan Karhutla di Jawa Timur” yang disiarkan melalui Pro1 RRI Malang dan kanal YouTube RRI Malang.

Diskusi tersebut menghadirkan pula Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han. dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBTS Sulistyo Widodo, S.Hut., M.Sc. Pembahasan menyoroti meningkatnya ancaman karhutla di Jawa Timur, termasuk kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Bukan Sekadar Mencari Siapa yang Menyalakan Api

Menurut Purnawan, pola pikir dalam menghadapi karhutla perlu diubah. Penanganan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga harus mengungkap mengapa sebuah sistem pencegahan tidak mampu mencegah api berkembang menjadi kebakaran besar.

“Kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengapa sistem kita tidak mampu mencegah api menjadi kebakaran besar,” ujar Purnawan.

Ia menilai karhutla merupakan persoalan multidimensi yang dipengaruhi faktor iklim, kondisi vegetasi, aktivitas manusia, sistem pengawasan, kesiapsiagaan, serta penegakan hukum. Karena itu, respons terhadap kebakaran harus dibangun secara lebih menyeluruh.

Jangan Sampai Punya Early Warning, tetapi Tak Punya Early Action

Purnawan juga mendorong perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Informasi mengenai cuaca dan kekeringan dari BMKG serta data hotspot, menurutnya, seharusnya tidak berhenti sebagai informasi dan peringatan dini.

Data tersebut harus segera diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan sebelum api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

“Kita tidak kekurangan peringatan dini. Yang harus kita pastikan adalah jangan sampai kita punya early warning system, tetapi tidak punya early action system,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan kunci dalam diskusi: peringatan dini hanya akan efektif apabila diikuti tindakan dini.

Kebakaran Berulang Harus Jadi Alarm Evaluasi

Dalam konteks kawasan konservasi, Purnawan menilai kebakaran yang terjadi berulang kali semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan proses pemadaman, tetapi juga mencakup sistem pencegahan, pengawasan, akses pemadaman, kesiapan sumber air, serta kejelasan tanggung jawab pengelola kawasan.

Dengan demikian, setiap kejadian kebakaran tidak berhenti sebagai peristiwa yang selesai setelah api padam. Peristiwa tersebut harus menjadi bahan untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Masyarakat Sekitar Hutan Harus Jadi Subjek

Purnawan juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai subjek pencegahan, bukan sekadar objek pengawasan.

Masyarakat lokal dinilai memiliki pengetahuan mengenai kondisi kawasan yang dapat menjadi bagian penting dari sistem deteksi dini dan pencegahan kebakaran.

Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, pengelola kawasan, akademisi, dan masyarakat menjadi penting untuk membangun sistem pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Efek Jera Harus Membuat Membakar Tidak Menguntungkan

Dari perspektif hukum, Purnawan menegaskan bahwa efek jera terhadap pelaku karhutla tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana.

Penegakan hukum juga harus disertai tanggung jawab pemulihan lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas membakar tidak menjadi pilihan yang memberikan keuntungan secara ekonomi.

“Efek jera bukan hanya membuat orang takut dihukum; efek jera adalah membuat membakar menjadi tidak menguntungkan dan memastikan ada tanggung jawab untuk memulihkan kerusakan,” jelasnya.

Ukuran Keberhasilan Bukan Hanya Api Padam

Purnawan menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa kuat seluruh pihak mampu mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, menjaga fungsi ekologis kawasan, dan memastikan kebakaran tidak terus berulang.

Diskusi RRI Malang tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif akademik, pertahanan-keamanan, konservasi, dan masyarakat sipil dalam mencari model kolaborasi penanganan karhutla yang lebih preventif, terpadu, dan berkelanjutan di Jawa Timur.

Pesan besarnya jelas: memadamkan api adalah respons terakhir. Pencegahan, tata kelola, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan lingkungan harus dimulai jauh sebelum api membesar.(Humas)

Berita Terbaru UWG