MALANG, 12/5/2026 — Isu krisis iklim dan kerusakan lingkungan kini tidak lagi sekadar persoalan ekologi, tetapi telah masuk dalam ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pesan kuat itu disampaikan oleh Dr. Purnawan Dwikora Negara, dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang sekaligus pakar Hukum Lingkungan, saat menjadi narasumber utama dalam Diklat Paralegal Iklim dan Lingkungan yang digelar LBH Surabaya di Harris Hotel & Conventions Malang pada 11–14 Mei 2026.
Dalam forum bertajuk Pelatihan Paralegal Iklim dan Lingkungan Berbasis Komunitas Rakyat itu, Purnawan menyampaikan kritik tajam terhadap paradigma pembangunan yang selama ini dinilai menempatkan alam hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi. Menurutnya, cara pandang tersebut menjadi akar lahirnya berbagai konflik agraria, krisis ekologis, hingga ketimpangan sosial di masyarakat.
“Kerusakan lingkungan tidak pernah netral. Keuntungan ekonomi sering dikumpulkan di satu tempat, sementara dampak kerusakan dibebankan kepada masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat,” tegasnya di hadapan peserta pelatihan.
Ia menjelaskan, lingkungan hidup sejatinya merupakan fondasi utama keberlangsungan hidup manusia. Ketika akses terhadap air bersih, tanah, dan ruang hidup dirampas akibat aktivitas eksploitatif, maka yang terjadi bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan pelanggaran HAM secara nyata.
“Kalau satu komunitas kehilangan air bersih, itu bukan hanya dampak lingkungan, tetapi pelanggaran hak hidup. Ketika petani kehilangan tanahnya, itu adalah perampasan hak penghidupan,” ujar Purnawan.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti konsep Ecosida atau perusakan lingkungan secara masif dan sistematis yang kini mulai didorong menjadi kategori kejahatan internasional. Menurutnya, dunia internasional mulai menyadari bahwa penghancuran ekosistem dalam skala besar dapat mengancam keberlangsungan hidup manusia lintas generasi.
Diklat yang diselenggarakan oleh LBH Surabaya tersebut bertujuan memperkuat kapasitas komunitas dampingan dalam melakukan advokasi hukum di bidang lingkungan dan iklim, termasuk menghadapi praktik kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.



Dalam sesi materi “Ekologi dan Hak Asasi Manusia”, Purnawan juga mengingatkan para calon paralegal mengenai ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan atau kriminalisasi terhadap warga dan aktivis lingkungan yang bersuara kritis terhadap kerusakan alam.
“Di tengah kuatnya relasi negara dan korporasi, masyarakat membutuhkan pendamping yang mampu menjadi jembatan perjuangan keadilan ekologis,” katanya.
Pelatihan ini menjadi bagian penting dalam mencetak paralegal lingkungan berbasis komunitas yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki keberpihakan terhadap rakyat terdampak dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Malang tersebut menghadirkan berbagai materi strategis mulai dari paralegal lingkungan, advokasi kasus SLAPP, perlindungan hukum bagi paralegal, hingga penguatan perspektif HAM dan ekologi. Kehadiran akademisi UWG Malang dalam forum nasional ini sekaligus mempertegas kontribusi perguruan tinggi dalam isu-isu strategis bangsa, khususnya perjuangan keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat di tengah ancaman krisis iklim global. (san/pip)





