Pakar Hukum Lingkungan UWG: Rebutan Air Kota Batu Jangan Korbankan Hak Asasi Masyarakat

by | Jul 20, 2026 | Berita, FH | 0 comments

MALANG – Persoalan perebutan sumber daya air di Kota Batu kini tidak lagi sekadar menjadi isu lingkungan, tetapi telah memasuki ranah hak asasi manusia dan penegakan hukum. Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH., MH., menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap air bersih merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi maupun pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Purnawan saat menjadi narasumber dalam program Ijen Talk Radio City Guide 911 FM yang bekerja sama dengan Malang Post, Senin (20/7/2026). Mengangkat tema “Rebutan Air Kota Batu”, forum diskusi tersebut juga menghadirkan Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu Achmad Yusup, S.AP., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan, SE., MSE., MA., dengan dipandu host Erika Rosa.

Dalam kesempatan itu, Purnawan menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia mengenai pengelolaan sumber daya air sebenarnya sudah sangat jelas. Hal tersebut berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan kewajiban negara menjamin hak masyarakat atas air sekaligus menjaga keberlanjutan sumber-sumber air.

“Hak atas air adalah hak asasi manusia yang harus diperoleh dan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat melalui regulasi yang baik agar setiap warga memperoleh air bersih yang layak. Air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar setiap warga negara,” tegas Purnawan.

Menurutnya, persoalan utama yang terjadi saat ini bukan lagi lemahnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Undang-undang telah mengatur secara lengkap mengenai prioritas pemenuhan kebutuhan air masyarakat, perlindungan sumber air, sistem perizinan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat. Namun seluruh ketentuan tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten.

Ia mengingatkan bahwa meningkatnya pencemaran sungai, berkurangnya debit mata air, serta semakin tingginya eksploitasi air tanah harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batu.

“Bagaimana masyarakat mendapatkan sumber air bersih dengan layak merupakan tanggung jawab pemerintah. Kondisi sekarang, ketika pencemaran air semakin meningkat, harus menjadi perhatian serius karena air merupakan kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan,” ujarnya.

Sebagai akademisi yang selama ini konsisten mengkaji hukum lingkungan, Purnawan menjelaskan bahwa secara hukum mata air bukanlah milik pribadi, meskipun berada di atas tanah milik seseorang. Negara memegang hak menguasai sumber daya air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Masyarakat memiliki hak memperoleh air, sedangkan pemilik tanah tidak memiliki hak mutlak untuk mengeksploitasi air apabila merugikan kepentingan umum maupun merusak lingkungan.

“Berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang Sumber Daya Air, negara memegang hak menguasai air. Namun negara juga wajib mendahulukan hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemilik tanah memiliki hak atas tanahnya, tetapi bukan berarti memiliki hak mutlak atas air yang berada di bawahnya,” jelasnya.

Purnawan menambahkan, secara kelembagaan pengelolaan sumber daya air dari alam memang menjadi kewenangan pemerintah melalui instansi yang membidangi sumber daya air di tingkat provinsi. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas kepada masyarakat melalui tata kelola yang baik.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Kawasan resapan air, kawasan lindung, dan radius perlindungan mata air minimal 200 meter harus benar-benar dijaga. Apabila terjadi penurunan debit mata air akibat pembangunan maupun eksploitasi air tanah, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya regulasi, tetapi juga proses pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukumnya.

Menurut Purnawan, berbagai dispensasi alih fungsi lahan resapan menjadi kawasan komersial atas nama investasi berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air apabila tidak dikendalikan secara tegas.

Dalam diskusi tersebut, ia juga mengingatkan bahwa aktivitas sumur bor untuk kepentingan usaha dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila tidak memiliki izin, melanggar ketentuan teknis, atau terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serta menurunkan debit mata air.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. Korporasi yang menyebabkan kerusakan sumber air dapat dikenai ancaman pidana dan denda yang besar,” paparnya.

Purnawan menjelaskan bahwa sebelum membangun sumur bor dalam, pelaku usaha wajib mengantongi berbagai perizinan, mulai dari Persetujuan Teknis (Pertek) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM, izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, hingga memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Sebagai kota wisata, lanjutnya, pembangunan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan kelestarian sumber air. Pelaku usaha pariwisata didorong mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dengan menggunakan layanan Perumdam, menerapkan sistem rainwater harvesting (pemanenan air hujan), greywater recycling (daur ulang air limbah nonkonsumsi), serta membangun sumur resapan sebagai bagian dari konservasi air.

Purnawan juga meminta Pemerintah Kota Batu memperkuat sistem pengawasan melalui audit berkala terhadap dokumen lingkungan seluruh hotel dan kawasan wisata, pemasangan meter air digital berbasis Internet of Things (IoT) pada seluruh sumur bor legal, serta menindak tegas bangunan yang melanggar kawasan perlindungan mata air.

“Pengawasan jangan menunggu mata air rusak. Pemerintah harus hadir sejak awal melalui pengawasan preventif agar kerusakan lingkungan dapat dicegah,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan sumber air. Menurutnya, masyarakat perlu menjaga kawasan resapan, tidak merusak vegetasi di sekitar mata air, melaporkan dugaan sumur bor ilegal, ikut mengawal kebijakan lingkungan, serta menggunakan air secara bijaksana. Bahkan apabila hak masyarakat atas air terganggu akibat aktivitas korporasi, masyarakat memiliki hak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagai bentuk perlindungan hukum.

Sebagai pemerhati lingkungan hidup, Purnawan menegaskan bahwa dirinya akan terus menyampaikan kritik konstruktif terhadap berbagai kebijakan pembangunan yang berpotensi mengancam keberadaan sumber air bersih.

“Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap tata kelola pembangunan yang mengabaikan kualitas sumber air bersih. Air sungai dan mata air merupakan penopang kehidupan masyarakat. Tanpa air tidak akan ada pertanian, tidak akan ada pariwisata, bahkan tidak akan ada kehidupan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan perlindungan mata air sebagai prioritas utama,” pungkas Dr. Purnawan Dwikora Negara.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan Kota Batu tidak hanya diukur dari meningkatnya investasi dan sektor pariwisata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya air sebagai hak dasar masyarakat. Dengan tata kelola yang berpihak pada lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten, Kota Batu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Di akhir pemaparannya, Purnawan menegaskan bahwa pembangunan Kota Batu harus mengedepankan prinsip keberlanjutan.

“Air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan di Kota Batu harus menempatkan perlindungan mata air sebagai prioritas. Pariwisata dan investasi memang penting, tetapi keberlanjutan sumber air jauh lebih penting, karena tanpa air tidak akan ada pertanian, tidak ada pariwisata, bahkan tidak ada kehidupan,” pungkas Dr. Purnawan Dwikora Negara.(san/pip)

Berita Terbaru UWG