Malang, 4 Juli 2026 – Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan keilmuan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman melalui penyelenggaraan Diskusi Publik dan Bedah Buku bertajuk “Informed Consent dalam Praktik Medikolegal di Indonesia: Hukum Positif, Etika Profesi, dan Tantangan di Era Digital”, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Gedung Pascasarjana Lantai 2 Kampus 2 UWG Malang dan melalui Zoom Meeting ini merupakan kolaborasi Program Magister Ilmu Hukum UWG Malang, Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, serta Penerbit RajaGrafindo Persada.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UWG Malang, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari komitmen Pascasarjana UWG Malang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum. Menurutnya, perkembangan hukum kesehatan yang semakin kompleks akibat kemajuan teknologi menuntut dunia akademik untuk terus memperbarui wawasan dan memperkuat kapasitas keilmuan. Oleh karena itu, kegiatan ilmiah seperti ini menjadi sarana strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum kesehatan, mendorong lahirnya kajian dan penelitian yang berkualitas, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum kesehatan di Indonesia di era digital.

Buku yang dibedah ditulis oleh dr. Eriko Prawestiningtyas, Sp.FM., CMC., Dr. Hilmy Faidulloh Ali, S.H., M.H., dan Wike Astrid Cahayani, S.Ked., M.Biomed. Diskusi dipandu oleh moderator Duwi Y.G. Maharani Putri, S.H., dengan pembahas Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., CLA. dan Dr. Zahir Rusyad, S.H., M.Hum.
Dalam pemaparannya, para penulis menjelaskan bahwa informed consent bukan sekadar dokumen administratif, melainkan proses komunikasi yang menjunjung tinggi hak pasien, etika profesi, serta perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan modern. Pembahas pertama, Dr. Yovita Arie Mangesti, mengapresiasi buku tersebut karena mampu mengintegrasikan perspektif hukum, etika, dan kedokteran secara komprehensif. Ia juga menyoroti pentingnya implementasi e-consent, kecerdasan buatan (AI), telemedicine, dan perlindungan data pribadi pasien sebagai tantangan baru dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Dr. Zahir Rusyad mengulas perkembangan konsep informed consent dari hubungan dokter-pasien yang bersifat paternalistik menuju penghormatan terhadap otonomi pasien. Ia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum dalam menjawab tantangan pelayanan kesehatan berbasis digital.
Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, aktif menyampaikan pertanyaan mengenai implementasi informed consent, perlindungan data pasien, pemanfaatan teknologi digital, hingga tantangan regulasi di Indonesia. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh para penulis dan pembahas.
Melalui forum ilmiah ini, disimpulkan bahwa informed consent merupakan proses komunikasi yang harus mengedepankan prinsip otonomi pasien, kejujuran, kepercayaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Selain itu, digitalisasi pelayanan kesehatan menuntut harmonisasi regulasi, peningkatan literasi hukum dan etika bagi tenaga medis, serta penguatan perlindungan data pribadi agar pelayanan kesehatan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi seluruh pihak.
Kegiatan ditutup dengan apresiasi kepada seluruh narasumber, peserta, dan mitra penyelenggara yang telah berkontribusi menyukseskan acara. Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UWG Malang berharap diskusi publik ini menjadi referensi penting dalam pengembangan hukum kesehatan di Indonesia sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam melahirkan gagasan-gagasan akademik yang mampu menjawab tantangan hukum di era digital.(San/PIP)





