MALANG — Pengakuan Kota Malang sebagai bagian dari UNESCO Creative Cities Network (UCCN) bidang Media Arts membuka babak baru bagi pengembangan ekonomi kreatif. Tantangannya kini bukan sekadar mempertahankan predikat kota kreatif dunia, tetapi memastikan pengakuan tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap pelaku dan keberlanjutan bisnis mereka.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Dialog Strategis Model dan Validasi Pengukuran Keberlanjutan Bisnis Media Arts Kota Malang, Jumat (18/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Penelitian DPPM Tahun 2026 Skema Penelitian Terapan–Luaran Model (PT-LM) yang mempertemukan berbagai aktor hexahelix.
Ketua tim peneliti Universitas Widyagama Malang, Prof. Dr. Rahayu Puji Suci, S.E., M.S., menegaskan bahwa pengakuan sebagai kota kreatif perlu diikuti dengan dampak nyata bagi para pelaku.
“Setelah kota mendapat pengakuan, pertanyaan kita bergeser. Apa yang kemudian terjadi pada pelakunya? Apakah pasarnya bertambah, jejaring bisnisnya menguat, produknya semakin bernilai, dan bisnisnya semakin berkelanjutan?”
Dari Predikat Kota Kreatif ke Pertumbuhan Pelaku
Anggota tim peneliti sekaligus pengurus Asosiasi Akademisi Ekonomi Kreatif, Dr. Hanif Rani Iswari, S.E., M.M., mengatakan perkembangan ekosistem kreatif selama ini dapat dilihat melalui kegiatan, ruang kreatif, komunitas, kolaborasi hingga eksposur kota.
Namun, menurutnya, pengukuran perlu diperluas hingga menyentuh perkembangan usaha para pelaku, mulai dari studio kreatif, kreator, pengembang teknologi hingga bisnis berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Malang, Laode K.B. Al Fitra, S.P., M.M., menyampaikan bahwa ekosistem ekonomi kreatif Malang sesungguhnya telah tumbuh jauh sebelum memperoleh pengakuan UCCN.
Menurut Laode, pertumbuhan tersebut terbentuk melalui berbagai jejaring kolaborasi yang berkembang secara organik. Pemerintah juga mendorong regulasi sebagai dasar penyusunan roadmap dan rencana aksi ekonomi kreatif, termasuk penguatan kekayaan intelektual para pelaku.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Pengembangan Malang sebagai Kota Kreatif Media Arts melibatkan Bappeda Kota Malang bersama empat dinas teknis, yakni Disporapar, Diskopindag, Diskominfo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kolaborasi tersebut mencakup aspek pengembangan ekonomi, kekayaan intelektual, sumber daya manusia hingga keberlanjutan ekosistem kreatif.







Ketua Harian Indonesia Creative Cities Network (ICCN), Sam Vicky, menekankan pentingnya komunikasi lintas aktor setelah Malang mendapatkan pengakuan sebagai Kota Kreatif Media Arts.
Menurutnya, jejaring yang sebelumnya ikut membentuk ekosistem harus tetap dipelihara agar berbagai program dan kolaborasi dapat terhubung serta memberikan manfaat kepada pelaku.
Sementara itu, salah satu focal point, Amar Alphabet, mengingatkan bahwa perkembangan kota kreatif juga dapat dilihat dari aspek kenyamanan hidup para pelakunya. Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak hanya berhenti pada aktivitas ekonomi, tetapi juga kondisi masyarakat kreatif yang tinggal dan bekerja di Kota Malang.
Regenerasi Kreator Dimulai dari Pendidikan
Perspektif regenerasi turut mengemuka. Prof. Dr. Pujiyanto, M.Sn., menyoroti pentingnya pengenalan sekaligus pelestarian budaya lokal sejak pendidikan dasar sebagai salah satu sumber pengembangan karya Media Arts.
Di tingkat perguruan tinggi, ia mendorong pengembangan magang tematik pada industri Media Arts agar hubungan antara mahasiswa dan dunia industri semakin kuat.
Focal point Kota Kreatif Media Arts, Fikar Albaba, menegaskan bahwa capaian kota dan kondisi pelaku perlu diukur secara bersamaan.
“Ukurannya juga perlu kembali kepada manusianya dan bisnisnya. Apakah pelaku kreatifnya tumbuh?” katanya.
UWG Kembangkan Model Pengukuran Berbasis Data
Salah satu hasil penting penelitian ini adalah pengembangan model pengukuran keberlanjutan bisnis pelaku Media Arts.
Anggota tim peneliti dari Universitas Bhinneka Nusantara, Fakultas Ekonomi Kreatif, Syaiful Yahya, S.Sn., M.T., mengatakan keberadaan infrastruktur kreatif, komunitas, perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha dan jejaring membuat Malang memiliki konteks yang cukup lengkap untuk mengembangkan instrumen pengukuran tersebut.
Dr. Hanif menjelaskan, model penelitian diarahkan untuk melihat hubungan antara dukungan ekosistem kota kreatif, kemampuan pelaku mengolah sumber daya budaya dan kreativitas menjadi nilai pasar, resonansi bisnis, serta keberlanjutan usaha.
Tahap berikutnya diarahkan pada penyusunan indeks untuk melihat perkembangan pelaku Media Arts. Tim juga menghasilkan 11 Prinsip Metode Pengukuran YAHRAISWARI sebagai landasan penyusunan indikator, sumber data, validasi dan pemanfaatan hasil pengukuran kota kreatif Media Arts yang berbasis pada pelaku dan bukti.
Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan Media Arts berbasis data, khususnya untuk melihat dampak program terhadap pelaku serta keberlanjutan bisnis mereka.
Penelitian ini dilaksanakan melalui Program Penelitian DPPM Tahun 2026 Skema Penelitian Terapan–Luaran Model (PT-LM), dengan dukungan pendanaan dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Nomor 024/LL7/DT.05.00/PL-BARU/2026.
Pesan utama penelitian ini jelas: predikat Kota Kreatif Dunia bukanlah titik akhir. Ukuran keberhasilannya akan semakin bermakna ketika kreativitas kota mampu diterjemahkan menjadi pertumbuhan manusia kreatif, penguatan bisnis, peningkatan nilai kekayaan intelektual, serta ekosistem Media Arts yang berkelanjutan.(San/PIP)





