Malang, 19 Mei 2026 – Universitas Widya Gama (UWG) Malang memperkuat langkah menuju kampus unggul melalui pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Penjaminan Mutu yang digelar di Auditorium Lantai 4 Kampus II UWG Malang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan strategis ini diikuti seluruh unsur penjaminan mutu kampus mulai dari Badan Penjaminan Mutu (BPM), Gugus Penjaminan Mutu (GPM), hingga Unit Penjaminan Mutu (UPM) di lingkungan fakultas dan program studi.
Raker menjadi momentum penting bagi UWG untuk melakukan penataan sistem penjaminan mutu sekaligus menyelaraskan kebijakan baru pendidikan tinggi, terutama terkait implementasi Outcome Based Education (OBE) dan kesiapan menghadapi akreditasi program studi maupun institusi.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor I UWG, Ir. Gigih Priyandoko, MT., PhD. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu harus bergerak lebih cepat, adaptif, dan langsung diimplementasikan di tingkat program studi.
“Mulai semester maupun tahun akademik ini perlu dilakukan penataan ulang. Pesan Bapak Rektor, pelaksanaan rapat kerja perlu ditambah satu hari agar hasilnya dapat langsung disahkan dan segera diimplementasikan,” ujar Gigih.
Ia juga menyoroti dinamika penggunaan aplikasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala teknis.



“SPMI yang berbasis aplikasi ternyata masih cukup rumit dan perlu dicermati kembali. Selain itu, setiap proses akreditasi hampir selalu menanyakan implementasi OBE. Karena itu seluruh dosen perlu dilibatkan agar memahami dan segera mengaplikasikan kurikulum berbasis OBE,” tegasnya.
Menurutnya, implementasi siklus mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) harus benar-benar dijalankan hingga pada level evaluasi ketercapaian setiap mata kuliah.
Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua BPM UWG, Dr. Istiadi, ST., MT. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penguatan sistem penjaminan mutu sesuai perkembangan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian terhadap Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan regulasi sebelumnya. Regulasi ini menegaskan bahwa penjaminan mutu mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta penguatan data PD Dikti.
Dalam materi juga ditekankan bahwa implementasi mutu harus mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai satu kesatuan tridharma perguruan tinggi. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah penerapan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE). Regulasi terbaru menegaskan bahwa Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) menjadi dasar penyusunan mata kuliah hingga CPMK pada setiap mata kuliah, sehingga evaluasi ketercapaian pembelajaran menjadi elemen penting dalam sistem mutu. Selain itu, evaluasi pembelajaran juga diwajibkan dilakukan secara berkelanjutan dengan meninjau aktivitas pembelajaran, jumlah mahasiswa aktif, masa studi, hingga tingkat serapan lulusan di dunia kerja.
Melalui rapat kerja ini, UWG Malang menargetkan seluruh unsur BPM, GPM, dan UPM di setiap fakultas serta program studi tidak hanya memahami konsep penjaminan mutu, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata.
Harapannya, ketika proses akreditasi program studi maupun akreditasi institusi berlangsung, seluruh unit akademik sudah siap dengan dokumen pendukung, sistem evaluasi, hingga implementasi kurikulum berbasis OBE.
Raker ini sekaligus menegaskan komitmen UWG Malang bahwa penjaminan mutu bukan sekadar administrasi akreditasi, melainkan bagian dari strategi besar kampus dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan.
“Targetnya bukan hanya siap akreditasi, tetapi seluruh program studi memiliki budaya mutu yang hidup dan berjalan setiap hari,” menjadi semangat yang mengemuka dalam Raker Penjaminan Mutu UWG 2026.(san/pip)





