MALANG – Universitas Widya Gama Malang (UWG Malang) terus memperkuat kualitas pendidikan tinggi melalui pengembangan sistem pembinaan mahasiswa yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga penguatan kompetensi, karakter, kepemimpinan, dan keterampilan nonakademik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Sistem Kredit Prestasi Mahasiswa (SKPM) yang diselenggarakan pada Rabu (14/10/2026), bertempat di Auditorium Lantai 4, Kampus II Universitas Widya Gama Malang.
Kegiatan ini mengundang jajaran pimpinan universitas dan fakultas, meliputi para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi S1, serta Sekretaris Program Studi S1 di lingkungan UWG Malang.




Sosialisasi tersebut menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempersiapkan implementasi sistem pengakuan prestasi mahasiswa secara lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Wakil Rektor III UWG Malang, Prof. Dr. Ana Sopanah, S.E., M.Si., Ak., CA., CMA., dalam sambutannya menekankan pentingnya pengembangan sistem pengelolaan kegiatan nonakademik mahasiswa sebagai bagian integral dari peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Menurutnya, tantangan perguruan tinggi ke depan tidak cukup dijawab hanya melalui pencapaian akademik. Mahasiswa juga harus memiliki pengalaman organisasi, kemampuan kepemimpinan, kreativitas, keterampilan komunikasi, jiwa kewirausahaan, serta kepedulian sosial yang dapat menjadi bekal ketika memasuki dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.
“Bagaimana kita mengembangkan sistem nonakademik agar SKPM lebih siap untuk ke depannya? Ini menjadi perhatian bersama. Kita perlu membangun sistem yang tidak hanya mencatat aktivitas mahasiswa, tetapi juga mampu mengukur, mengakui, dan mendorong pengembangan potensi mahasiswa secara berkelanjutan,” demikian penekanan Wakil Rektor III dalam sambutannya.
Lebih lanjut, penguatan SKPM diharapkan mampu menciptakan ekosistem kemahasiswaan yang semakin produktif. Berbagai kegiatan mahasiswa, baik dalam bidang penalaran, organisasi, kepemimpinan, seni, olahraga, kewirausahaan, maupun pengabdian kepada masyarakat, perlu mendapatkan pengakuan yang jelas melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan.
Dalam rancangan Peraturan Rektor yang disosialisasikan, SKPM dirancang sebagai sistem penilaian dan pengakuan terhadap aktivitas ekstrakurikuler mahasiswa. Melalui sistem tersebut, mahasiswa dapat mendokumentasikan berbagai kegiatan dan prestasinya dalam bentuk portofolio yang diverifikasi dan divalidasi secara kelembagaan.
Pengelolaan SKPM juga diarahkan untuk memanfaatkan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), mulai dari pengunggahan bukti kegiatan, proses verifikasi dan validasi, hingga pencatatan capaian prestasi mahasiswa.
Dengan mekanisme tersebut, pengembangan nonakademik diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan menjadi bagian dari tata kelola kemahasiswaan yang terintegrasi antara tingkat program studi, fakultas, dan universitas.
SKPM Bukan Sekadar Angka, tetapi Rekam Jejak Kompetensi Mahasiswa
Salah satu aspek penting dalam pengembangan SKPM adalah perubahan cara pandang terhadap aktivitas kemahasiswaan. Kegiatan nonakademik bukan sekadar pelengkap perkuliahan, tetapi merupakan ruang pembelajaran nyata yang membentuk karakter, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, serta daya saing mahasiswa.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, mahasiswa Program Sarjana angkatan 2026/2027 dan sesudahnya diarahkan memenuhi minimal 100 angka kredit prestasi mahasiswa. Sementara itu, mahasiswa angkatan sebelumnya memperoleh ketentuan penyesuaian secara bertahap dengan mempertimbangkan masa studi dan kondisi akademiknya.
Capaian SKPM juga dirancang menjadi salah satu rujukan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), sehingga berbagai pengalaman, keterampilan, dan prestasi mahasiswa selama menempuh pendidikan dapat terdokumentasi sebagai nilai tambah bagi lulusan.
Melalui kebijakan ini, UWG Malang berupaya menghadirkan keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan karakter, keterampilan sosial, dan kemampuan profesional mahasiswa.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh unit kerja dalam menjalankan kebijakan SKPM, termasuk kesiapan sistem informasi, mekanisme administrasi, proses penilaian, serta pendampingan mahasiswa.
Ke depan, keberhasilan implementasi SKPM membutuhkan kolaborasi aktif antara pimpinan universitas, fakultas, program studi, dosen pembimbing, dan unsur pengelola kemahasiswaan.
Dengan penguatan sistem prestasi nonakademik yang terarah dan berkelanjutan, UWG Malang optimistis dapat melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter, adaptif, kreatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen UWG Malang dalam membangun pendidikan tinggi yang berorientasi pada pengembangan mahasiswa secara utuh, sejalan dengan semangat mencetak generasi unggulan yang beradab dan berdampak.(humas)





