Secara eksplisit, Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang konsekuensi logisnya ialah harus menegakkan hukum dengan benar. Dengan demikian, Negara harus membentuk Undang-undang dan memiliki tujuan menghormati Hak Atas Tanah Adat yang dimiliki  kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya akan berimplikasi dengan terselesaikannya masalah tanah adat yang belum terkonversi dan terlantar bahkan tidak diakui.

Oleh karenanya, Negara syogianya memuat materi RUU antara lain, jenis ha katas tanah adat, subjek ha katas tanah adat, penetapan ha katas tanah adat, jangka waktu ha katas tanah adat, kewajiban, hak, dan larangan pemegang ha katas tanah adat, peralihan ha katas tanah adat, dan hapusnya ha katas tanah adat. Poin-poin tersebut sekiranya dapat menjadi usulan RUU guna mendapatkan hasil yang komprehensif secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.