Dandhy mendapat dukungan moral dari peserta diskusi. (foto: Purnawan Dwikora Negara)

Mahasiswa, akademisi dan jurnalis di Malang memberikan dukungan untuk Dandhy Dwi Laksono yang dilaporkan ke polisi gara-gara status facebook. Mereka juga memberikan sebuah puisi yang berisi dukungan dan berharap Dandhy semangat dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Pencemaran nama baik terus berjatuhan. Mulai sastrawan, aktivis, komedian, dan masyarakat umum,” kata Sekretaris Jenderal Pergerakan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Faizal Ad Daraquthny, Rabu 13 September 2017.

Dukungan ini disampaikan dalam diskusi terbuka yang diselenggarakan di Universitas Widyagama Malang. Diskusi bertema kebebasan perpendapat di era digital menghadirkan Dandhy Dwi Laksono, pakar hukum pidana Ibnu Subarkah, sosiolog Ramadhana Alfaris, dan pakar komunikasi Universitas Merdeka Malang Rochmad Effendy.

Diskusi ini dihadiri para mahasiswa, lembaga pers kampus, aktivis lingkungan dan aktivis gerakan sosial di Malang. Ibnu Subarkah menyatakan jika kebebasan berpendapat merupakan fundamental right yang dijamin Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). “Hak yang tak boleh direnggut oleh siapapun termasuk oleh pemerintah,” kata Ibnu.

Sedangkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik berasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. Tujuannya untuk memberangsung upaya penghasutan untuk melawan pemerintah kolonial. Sedangkan UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengadopsi pasal yang warisan zaman kolonial.

“Menyampaikan pendapat dan kritik adalah hak,” katanya. Sedangkan ujaran kebencian dan pencamaran nama baik harus memenuhi unsur niat jahat dan tak sesuai fakta. Jika sesuai fakta dan dipertanggungjawabkan, tak bisa diajukan gugatan hukum.

Sementara Ramadhana Alfaris menilai tulisan Dandhy merupakan karya tulis ilmiah yang berbasis historis. Serta diperkuat kajian empiris di lapangan. Kritik, katanya, juga dibutuhkan untuk pengimbang dan mengevaluasi rezim yang berkuasa saat ini.

“Kritik itu bukan ujaran kebencian,” katanya. Prinsip kebebasan berpendapat, katanya, dijamin asal sesuai etika dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tak perlu reaktif atas tulisan. Tulisan seharusnya disandingkan atau dibalas dengan tulisan yang sama.

Dandhy mengatakan jika upaya represif tak hanya dilakukan secara fisik. Namun, juga ada kencenderungan gerakan represif dilakukan di media sosial. Represif dilakukan menggunakan tangan pihak lain. Seperti para militer yang diciptakan untuk melakukan tindakan represif agar menciptakan ketakutan.

“Ngeri jika sudah di pengadilan,” katanya. Namun, dia tak akan melakukan tuntutan balik atas kasus tersebut. Dandhy Dwi Laksono dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). EKO WIDIANTO

Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *