BOGOR — Pengakuan terhadap wilayah adat tidak boleh berhenti pada perlindungan tanah dan identitas komunal. Hak, akses, serta kewenangan Perempuan Adat dalam mengelola sumber daya dan menentukan masa depan komunitasnya juga harus diakui. Tanpa itu, pengakuan terhadap Masyarakat Adat berisiko belum memberikan ruang yang setara bagi seluruh kelompok di dalamnya.
Pesan tersebut ditegaskan Dr. Purnawan Dwikora Negara, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang sekaligus anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), dalam Sarasehan IV Temu Nasional PEREMPUAN AMAN di Bogor, 16 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Purnawan membawakan materi bertajuk “Menjaga Rahim Adat: Memastikan Hak Kolektif Perempuan di Dalam Wilayah Adat Komunal.” Ia mengingatkan bahwa Masyarakat Adat tidak seharusnya dipahami sebagai satu kesatuan yang seluruh anggotanya selalu memiliki kepentingan, akses, dan kewenangan yang sama.
Persoalannya bukan hanya siapa yang memiliki wilayah adat, melainkan juga siapa yang memiliki akses, mengelola sumber daya, dan berwenang mengambil keputusan atas wilayah tersebut.
Menurut Purnawan, Perempuan Adat mempunyai peran strategis dalam menjaga keberlangsungan kehidupan komunitas. Mereka berkontribusi dalam pengelolaan pangan, pemanfaatan tanaman obat, pemeliharaan pengetahuan tradisional, hingga pewarisan praktik budaya antargenerasi.




Namun, besarnya kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan pengakuan yang nyata terhadap hak dan kewenangan mereka, terutama ketika keputusan mengenai tanah, sumber daya, dan tata kelola wilayah adat ditetapkan.
Tiga Pilar Hak Kolektif Perempuan Adat
Purnawan menawarkan tiga dimensi penting untuk memahami Hak Kolektif Perempuan Adat.
Pertama, wilayah kelola, yakni pengakuan terhadap ruang hidup dan sumber daya yang dikelola Perempuan Adat. Kedua, pengetahuan tradisional, yang mencakup pengetahuan dan praktik budaya yang diwariskan lintas generasi. Ketiga, otoritas dan kewenangan, yaitu pengakuan terhadap posisi Perempuan Adat dalam tata kelola komunitas dan proses pengambilan keputusan.
Ketiga dimensi tersebut saling berkaitan. Perlindungan terhadap wilayah adat, misalnya, belum sepenuhnya menjawab persoalan apabila Perempuan Adat yang selama ini menjaga pengetahuan dan mengelola sumber daya tidak memperoleh ruang yang memadai dalam menentukan pemanfaatannya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Purnawan mengangkat beragam praktik masyarakat adat di Nusantara, termasuk Hutan Perempuan di Papua, Onaja di Mentawai, Meti di Kepulauan Kei, serta praktik pengelolaan ruang dan pengetahuan budaya pada masyarakat Tengger dan Osing.
Berbagai contoh tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat hubungan antara praktik kehidupan sehari-hari, akses terhadap sumber daya, dan kewenangan Perempuan Adat di dalam komunitasnya.
Wilayah Adat Harus Memberi Ruang bagi Perempuan
Dari perspektif hukum dan kebijakan, Purnawan mendorong penguatan pengakuan terhadap Wilayah Kelola Perempuan Adat (WKPA). Ia juga menekankan pentingnya pemetaan partisipatif yang memperhatikan perspektif gender serta pelibatan bermakna Perempuan Adat dalam pengambilan keputusan mengenai wilayah dan sumber daya.
Gagasan ini menempatkan pengakuan hak Perempuan Adat sebagai bagian penting dari upaya membangun tata kelola wilayah adat yang lebih adil dan inklusif.
Purnawan menegaskan, perjuangan pengakuan Hak Kolektif Perempuan Adat bukanlah upaya mempertentangkan perempuan dengan Masyarakat Adat. Sebaliknya, perjuangan tersebut bertujuan memastikan bahwa hak, fungsi, dan kewenangan setiap kelompok di dalam komunitas memperoleh pengakuan yang semestinya.
“Kita tidak sedang mempertentangkan Perempuan Adat dengan Masyarakat Adat. Kita sedang menguji bagaimana hak dan kewenangan Perempuan Adat diakui dalam tata kelola komunitasnya,” tegas Purnawan.
Menjaga Adat, Mengakui Kewenangan Perempuan
Persoalan Hak Kolektif Perempuan Adat pada akhirnya menyentuh pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan adat itu sendiri. Menjaga adat bukan sekadar melindungi wilayah dari ancaman eksternal, melainkan juga memastikan bahwa orang-orang yang merawat pengetahuan, mengelola sumber daya, dan meneruskan tradisi memiliki ruang yang diakui dalam menentukan masa depan komunitasnya.
Gagasan yang disampaikan Purnawan dalam Temu Nasional PEREMPUAN AMAN tersebut menegaskan pentingnya melihat perlindungan wilayah adat dan pengakuan hak Perempuan Adat sebagai dua agenda yang saling berkaitan.
Sebab, keberlanjutan adat tidak hanya ditentukan oleh terjaganya wilayah, tetapi juga oleh pengakuan terhadap hak dan kewenangan mereka yang menjaga kehidupan di dalamnya.(San/PIP)





