Oleh:

Dr. Fatkhurohman, M.Hum

Pemerintah tengah menerapkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 17 tahun 2017 tentang sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018. Pasalnya, kebijakan zonasi diharapkan mampu memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia dengan dalih kebijakan tersebut merupakan program afirmasi untuk melindungi anak yang tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri, karena sekolah negeri itu dibiayai oleh pajak rakyat dan itu harus dikembalikan kepada rakyat. Di samping itu, sistem zonasi ini juga bertujuan menempatkan ketepatan penggunaan dana BOS berdasarkan wilayah dimana sekolah itu berada apakah dikota maupun kabupaten, memutus kesenjangan yang sangat tinggi dari keinginan calon siswa yang ingin sekolah di tempat yang dianggap favorit dengan sekolah yang tidak favorit.

Secara umum kebijakan ini diimplementasikan melalui metode  setiap sekolah harus menerima minimal 90 persen perserta didik dari zona tempat sekolah itu ada. Sementara 10 persen lainnya, 5 persen  untuk mereka yang berprestasi dengan ketentuan dan 5 persen untuk perpindahan antardaerah atau luar negeri. Diatur pula bahwa SMA dan SMK khusus kreasi provinsi harus menampung minimal 20 persen anak didik berasal dari keluarga tidak mampu di provinsi tersebut. Realita yang terjadi adalah kisaran 40 persen diperuntukan pada warga yang berada di lingkungan sekolah dengan pembedaan warga kurang mampu dan warga berkecukupan. Sedangkan yang 60 persen diperuntukan jalur reguler dimana 55 persen untuk warga yang berkedudukan di wilayah kota dan sisanya 5 persen diperebutkan siswa asal kabupaten walaupun siswa tersebut sebelumnya menempuh pendidikan di wilayah kota.

Hal demikian dapat menimbulkan dua persoalan di mana warga berkedudukan di kota mengannggap kebijakan ini tentulah adil atas dasar proporsionalitas penggunaan dana BOS. Sedangkan bagi warga kabupaten yang menginginkan sekolah favorit di wilayah kota akhirnya merasa diperlakukan tidak adil walaupun nilai ujian nasional tinggi yang seharusnya kalau tanpa kebijakan kuota tersebut bisa bersaing masuk ke sekolah negeri. Tepatnya adalah peserta didik pinggiran yang bernilai akademis tinggi, tentu saja akan pupus harapannya untuk masuk di sekolah idaman yang berdemografis di Kota. Banyak peserta didik yang berada di kabupaten sangat berpotensi akademis tinggi, akan tetapi dengan kebijakan zonasi tersebut memupuskan harapan mereka untuk mendapatkan sekolah yang layak dengan sistem pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kemampuan akademis tinggi yang dimiliki oleh anak-anak di wilayah kabupaten.

Perlu disinyalir bahwa hak konstitusional  warga untuk mendapatkan pendidikan yang layak dijamin oleh UUDNRI 1945 Pasal 28C ayat 1, termaktub dengan jelas bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Kemudian dipertegas dalam pasal 31 UUD 1945 mengenai “hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, sistem pendidikan Nasional, dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

Jika menilik kebijakan zonasi dengan mengaitkan dalam pasal tersebut, kebijakan zonasi merupakan kebijakan parsial dalam membenahi pendidikan di Indonesia lantaran kebijakan tersebut ditengarai hanya mempertimbangkan satu aspek saja. yakni pemberian kesempatan lebih kepada calon siswa yang berasal dari kota, namun tidak mempertimbangkan nasib calon siswa dari kabupaten untuk mengenyam pendidikan yang dianggapnya mampu menghantar cita citanya menjadi manusia yang bisa berguna bagi kebutuhan jamannya nanti. Banyak siswa asal kabupaten dengan NUN tinggi namun tidak bisa sekolah di sekolah yang diinginkan walaupun telah berkorban banyak untuk sekolah di wilayah kota dijenjang pendidikan sebelumnya..

Agenda yang Perlu diperhatikan

Kalaupun kebijakan ini diterapkan sejatinya ada beberapa hal yang dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu Pemerintah Kabupaten secara umum harus bertanggung jawab untuk memperbanyak berdirinya sekolah-sekolah baik SMP dan SMA/SMK yang berkualitas. Mengingat bahwa realitas yang terjadi selama ini mutu pendidikan sekolah kabupaten dengan kota sangatlah jauh dan tidak berimbang baik dari sisi kelengkapan sarana dan prasarana sampai dengan kualitas pembelajaran.

Alasan ketepatan manfaat dana BOS di mana terdapat asumsi bahwa BOS sekolah di Kota banyak diperuntukan bukan untuk siswa kota tetapi untuk siswa yang berasal dari kabupaten sebenarnya juga dikoordinasikan dengan baik antara pemeritnah kabupaten dengan pemerintah kota. Langkah yang bisa diambil misalnya dengan kebijakan kongsi, di mana pemerintah kabupaten harus menghitung berapa jumlah siswa asal kabupaten yang sekolah di kota kemudian kabupaten menyerahkan alokasi dana BOS untuk kebutuhan masing-masing siswa kepada tujuan sekolah yang dituju.

Kalaupun ini secara teknis pemerintah kabupaten sulit untuk mnerapkannya, berikan kebijakan untuk siswa dari kabupaten dipersilahkan untuk sekolah di wilayah kota tetapi tidak akan mendapatkan fasilitas dana BOS akan tetapi diharuskan membayar sebagai pengganti. Kebijakan seperti ini yang seharusnya digodok lebih dahulu dengan matang sebelum mengambil kebijakan yang pada akhirnya mengorbankan anak bangsa yang cita-citanya harus kandas akibat lahirnya regulasi mengecewakan banyak pihak.

Fungsi regulasi yang seharusnya bermuara kepada rasa kepastian keadilan kemanfaatan pada urusan ini seperti jauh api dari pada panggang. Kenyamanan belajar untuk menemukan ide-ide besar membangun bangsa dan negara ini akhirnya runtuh sebelum bisa tegak berdiri, lantaran kebjiakan-kebijakan yang timbul acap kali bernuansa administratif bukan kebijakan humanis yang lebih menekan aspek daya saing individu berdasarkan prestasi prestasi yang diukir. Peristiwa ini akan menjadi pembelajaran bersama bahwa jangan kalahkan keinginan anak bangsa hanya pada persoalan administrasi pendidikan. Selama kita terjebak oleh pusaran kebijakan pendidikan yang tidak komprehensif kita akan semakin jauh tertinggal untuk mengejar cita-cita bangsa.  Sebuah bangsa yang maju dan kreatif karena ketangguhan dan kekokohan kualitas sumber daya manusia itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *